PARIGI, EQUATORNEWS —
Publik Parigi Moutong belakangan ramai membicarakan kabar bahwa usulan Wilayah Pertambangan (WP) di daerah ini mencapai hampir setengah dari total luas kabupaten. Isu tersebut memunculkan kekhawatiran, terutama terhadap keberlanjutan lahan pertanian dan dampak ekologis yang mungkin timbul.
Belakangan ini, suasana publik Parigi Moutong mendadak riuh. Kabar beredar bahwa usulan Wilayah Pertambangan (WP) di kabupaten ini mencapai hampir setengah dari luas wilayah administrasi, menimbulkan keresahan sebagian masyarakat.
Di warung kopi, kantor desa, hingga grup media sosial, percakapan tentang “setengah Parigi jadi tambang” menjadi topik panas. Ada yang menyebutnya “pertanda kiamat lingkungan”, ada pula yang khawatir nasib lahan pertanian dan perkebunan rakyat terancam hilang.
Namun, jika ditelusuri lebih dalam, usulan WP bukanlah izin tambang, dan tidak serta-merta mengubah bentang alam menjadi kawasan industri pertambangan.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber serta ketentuan peraturan perundang-undangan, usulan WP tidak serta-merta berarti izin tambang telah diberikan. Proses penetapan WP bersifat administratif dan berlapis, dengan seluruh kewenangannya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Apa Itu Wilayah Pertambangan (WP)?
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Wilayah Pertambangan (WP) adalah bagian dari ruang geologi Indonesia yang memiliki potensi sumber daya mineral atau batubara.
WP menjadi dasar untuk pembagian wilayah pertambangan berikutnya, yaitu:
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Penetapan WP dilakukan oleh Menteri ESDM setelah melalui kajian menyeluruh terhadap data geologi, tata ruang, lingkungan, dan sosial.
Dengan demikian, pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan, bukan menetapkan.
Apakah Boleh Usulan WP Mencapai Setengah Luas Kabupaten?
Terlepas dari apakah ada pihak yang melakukan “sabotase’ atas besaran luasan pada surat usulan WP Bupati Parigi Moutong ke Gubernur dan Kementerian ESDM, jika mengacu pada pedoman teknis Kementerian ESDM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, tidak terdapat batasan pasti mengenai persentase maksimal luas usulan WP terhadap total luas wilayah administratif.
Yang menjadi dasar penilaian adalah data geologi dan potensi sumber daya mineral yang terdapat di wilayah tersebut.
Berdasarkan penelusuran di beberapa daerah lain, usulan dengan luasan besar bukan hal baru. Misalnya, Kabupaten Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 mengusulkan WP sekitar 45 persen dari luas wilayahnya. Setelah diverifikasi oleh Kementerian ESDM, hanya sekitar 18 persen yang disetujui menjadi WP final.
Hal ini membuktikan bahwa usulan WP tidak otomatis disetujui seluruhnya, sebab evaluasi pusat tetap memperhatikan keseimbangan antara potensi ekonomi dan daya dukung lingkungan.
Konteks Parigi Moutong: Antara Potensi dan Kekhawatiran
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan bahwa luas wilayah kabupaten ini mencapai 6.231,85 kilometer persegi, dengan dominasi sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Sejumlah kawasan di bagian utara dan barat diketahui memiliki indikasi geologi dengan potensi mineral logam dasar, sehingga wajar bila wilayah tersebut masuk dalam peta usulan WP oleh pemerintah daerah dan provinsi.
Meski demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 9 PP Nomor 96 Tahun 2021, usulan WP masih harus melewati tahap penilaian teknis, konsultasi lintas kementerian, dan verifikasi lapangan sebelum ditetapkan secara resmi.
Selain itu, jika suatu wilayah nantinya benar-benar menjadi lokasi tambang, masih diperlukan tahapan izin usaha, AMDAL, serta persetujuan masyarakat setempat sebelum kegiatan eksploitasi bisa dimulai.
Tahapan Panjang Sebelum Menjadi Tambang
Menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), tahapan menuju kegiatan tambang aktif terdiri atas beberapa langkah:
- Evaluasi kelayakan wilayah berdasarkan data geologi, tata ruang, dan lingkungan,
- Penetapan WP oleh Menteri ESDM,
- Pembagian WP menjadi WIUP, WPR, atau WIUPK,
- Permohonan izin usaha pertambangan (IUP) oleh badan usaha atau koperasi,
- Penyusunan dan penilaian AMDAL,
- Persetujuan lingkungan dan konsultasi publik.
Dengan tahapan tersebut, tidak mungkin seluruh wilayah usulan langsung berubah menjadi tambang aktif tanpa melalui proses hukum dan teknis yang ketat.
Kesimpulan: Waspada Boleh, Panik Jangan
Dari hasil penelusuran dan merujuk pada berbagai regulasi, dapat disimpulkan bahwa usulan WP Parigi Moutong yang luas bukan berarti seluruhnya akan menjadi wilayah tambang.
Proses penetapan, evaluasi, dan perizinan masih berada di bawah kendali pemerintah pusat dengan mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, dan tata ruang nasional.
Masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan aktif memantau perkembangan kebijakan ini, namun tidak perlu panik secara berlebihan.
Usulan WP sejatinya merupakan inventarisasi potensi sumber daya alam, bukan sinyal langsung adanya kegiatan tambang besar-besaran.
Dengan pemahaman yang proporsional dan berbasis hukum, isu WP di Parigi Moutong dapat dilihat sebagai bagian dari penataan ruang dan kebijakan nasional energi mineral, bukan ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan dan lahan produktif masyarakat.
FAYRUZ