PARIGI, EQUATORNEWS — Di tengah geliat pembangunan yang terus digelorakan, sebuah ironi justru menganga di depan mata. Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong masih berlangsung terang-terangan, seolah hukum kehilangan daya cengkeramnya.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, tidak menutupi kegelisahan itu. Dalam pertemuan bersama LBH Rumah Hukum Tadulako di ruang rapat bupati, Senin (30/3/2026), ia menyebut praktik pertambangan ilegal sebagai persoalan besar yang tak lagi bisa ditoleransi.
“Di depan mata kita, tambang ilegal merajalela. Ini masalah besar di Parigi Moutong,” tegasnya, dengan nada yang menggambarkan situasi yang kian mendesak.
Fenomena ini, menurutnya, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia adalah simpul persoalan yang melibatkan ekonomi masyarakat, lemahnya pengawasan, hingga lambannya proses legalisasi yang semestinya menjadi jalan keluar.
Sahid menolak jika persoalan ini hanya berhenti pada kritik dan sorotan. Baginya, negara harus hadir tidak hanya dengan tangan yang menindak, tetapi juga dengan langkah yang memberi jalan.
“Kalau ilegal, tangkap. Tapi solusinya juga harus ada. Dorong bagaimana supaya yang legal bisa dipercepat,” ujarnya.
Ia menilai, legalitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pintu masuk bagi pengawasan yang lebih tegas dan terukur. Ketika izin telah dikantongi, maka setiap pelanggaran akan memiliki konsekuensi yang jelas.
“Kalau sudah legal, lalu melanggar, pasti akan diberhentikan. Tidak ada toleransi,” katanya.
Di sisi lain, ia menyoroti kondisi yang kerap menempatkan pemerintah sebagai sasaran tudingan, sementara pelaku di lapangan seakan tak tersentuh dan tak teridentifikasi.
“Yang bekerja siapa, kita tidak tahu. Tapi yang disalahkan selalu pemerintah. Karena memang izin belum diterbitkan,” ungkapnya, menggambarkan beban yang tak sepenuhnya berada di satu pundak.
Karena itu, ia menekankan pentingnya menelusuri akar persoalan hingga ke hulunya. Bukan sekadar meredam gejala di permukaan, tetapi membongkar siapa yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Kita cari sumbernya, kita redam. Cari pelakunya, kenakan sanksi,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi penanda bahwa persoalan tambang emas ilegal di Parigi Moutong bukan lagi isu pinggiran. Ia telah menjelma menjadi luka terbuka yang menuntut keberanian, ketegasan, dan langkah nyata dari semua pihak.
Harapannya jelas: ketika hukum ditegakkan dan solusi dijalankan beriringan, Parigi Moutong tidak lagi berdiri di atas tanah yang digali tanpa arah, melainkan di atas pijakan yang sah, adil, dan berkelanjutan.
FAYRUZ










