Di Balik Kilau Emas Tombi, Panggilan Hukum Menyibak Jejak Tambang Gelap

Fayruz
Konfrensi Pers yang Digelar oleh Satgas PHL Kabupaten Parigi Moutong _ Foto : EquatorNews

PARIGI, EQUATORNEWS — Kilau emas yang sempat memikat di Desa Tombi, kini berbalik menjadi sorot hukum. Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Kabupaten Parigi Moutong, memanggil sejumlah nama kunci yang diduga terhubung dengan denyut tambang emas ilegal (PETI) di Kecamatan Ampibabo. Rabu 17 Desember 2025 menjadi hari ketika satu per satu cerita dibuka, satu per satu simpul diurai.

Mereka yang dipanggil adalah Kepala Desa Tombi, Baso, Ketua Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera,Joni Tokede, Pelaksana Tugas Camat Ampibabo, Darwis, serta pemilik lahan, Muhayang. Pemeriksaan ini, menurut Sekretaris Satgas PHL Mohammad Idrus, menguatkan temuan lapangan saat penertiban yang dilakukan dua hari sebelumnya.

Dari keterangan yang terkumpul, kisah tambang bermula dari rapat perdana yang diinisiasi koperasi dengan niat mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat. Pertemuan itu dihadiri unsur kecamatan dan diterima masyarakat dengan harapan ada normalisasi sungai serta sarana air bersih sebelum alat bekerja. Namun waktu berjalan, pemodal datang tanpa sepengetahuan koperasi. Akses dibuka oleh pemilik lahan dan oknum warga setempat. Tercatat 13 talang tambang beroperasi dengan enam pemodal, sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan.

Sebulan kemudian, rapat lanjutan digelar di Balai Desa Tombi tanpa kehadiran pengurus koperasi. Di sana disepakati pungutan sepuluh juta rupiah per talang setiap bulan. Biaya rapat, menurut keterangan, ditanggung penambang. Dana pun terkumpul puluhan juta rupiah. Ketua koperasi mengaku kepala desa menerima bagian, namun tudingan itu dibantah. Kepala desa menyatakan seluruh uang dikelola oleh seorang oknum warga berinisial A yang disebut sebagai panitia air bersih. Sosok ini dijadwalkan hadir, namun absen dengan alasan sakit. Satgas memastikan akan memanggilnya untuk klarifikasi.

Di sisi lain, koperasi produsen disebut telah mengantongi akta pendirian dan Nomor Induk Koperasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong. Keabsahan dokumen tersebut masih akan dikonfirmasi. Pelaksana Tugas Camat Ampibabo mengakui kehadirannya pada rapat awal dan menyatakan sikap bahwa bila tambang dimaksudkan untuk kepentingan rakyat, pemerintah kecamatan tidak menolak.

Temuan Satgas kian menguat ketika daftar pemodal bertambah menjadi enam orang. Hanya satu yang merupakan warga setempat. Selebihnya pemain lama yang berpindah dari lokasi tambang ilegal di wilayah lain. Jejak mereka kini mengarah pada langkah hukum berikutnya.

Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Kabupaten Parigi Moutong menegaskan perkara ini tidak akan berhenti di meja klarifikasi. Laporan resmi akan dilayangkan ke Polres Parigi Moutong. Di Desa Tombi, kilau emas telah memudar. Yang tersisa adalah suara hukum yang mulai berbicara.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *