Benang Kusut Penerbitan IPR di Buranga, DPRD Parigi Moutong Minta Dilakukan Peninjauan Kembali !

Fayruz
RDP Komisi III DPRD Parigi Moutong dengan OPD Terkait, Membahas Polemik Penerbitan IPR di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo. (Foto : Ist)

PARIGI, EQUATORNEWS – Sehubungan dengan polemik penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada tiga koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, oleg Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Komisi III DPRD Parigi Moutong , menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas PUPRP, di ruang aspirasi gedung DPRD, Senin (3/2/2025).

RDP ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Parigi Moutong, Mastullah itu, telah mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali, karena ditemukan, terdapat beberapa syarat pengurusan izin yang terlewatkan.

” Dari hasil RDP, IPR yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tanpa dilengkapi surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong.
Sehingga kami menilai, ada administrasi yang terlewatkan dalam pengurusan IPR di Desa Buranga, dan harus dilengkapi oleh pihak koperasi pemegang izin.
Apalagi, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong belum dilakukan revisi, untuk menyesuaikan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, yakni Buranga, Kayuboko dan Air Panas,” ungkap Mastullah.

Olehnya kata Mastullah, Komisi III yang dinakhodainya, akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD, untuk menyampaikan ke Bupati Parigi Moutong, agar menyurat ke Gubernur Sulteng, tentang peninjauan kembali IPR Buranga yang telah diterbitkan.

” Komisi III DPRD Parigi Moutong, bersama OPD terkait, akan berkoordinasi ke Dinas ESDM Sulteng. Bahkan, kami akan melakukan konsultasi kembali ke Kementerian ESDM, terkait polemik terbitnya IPR di Desa Buranga ini,” tegas Mastullah.

Politisi PDIP itu menambahkan, dari hasil konsultasi DPRD Parigi Moutong sebelumnya di Jakarta, terbitnya IPR di Buranga, tidak diketahui Kementerian ESDM.

” Kami tidak bermaksud menghalang – halangi, atau menghambat kegiatan pertambangan oleh koperasi di Desa Buranga. Hanya saja, kami menginginkan proses yang dilakukan sesuai dengan prosedur, dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah,” pesan Mastullah.

Olehnya, ia meminta kepada tiga koperasi yang telah mengantongi IPR, agar tidak beroperasi sebelum berbagai syarat perizinan terpenuhi dengan baik.

“Kami juga telah meminta kepada Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, untuk menyampaikan ke koperasi saat Rapat Anggaran Tahunan (RAT) agar mereka bisa melengkapi syarakat-syarat yang menjadi ketentuan dalam perizinan,” tandas Mastullah.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *