Sayup Rintihan di Balik Puing Gempa, Sayutin Sesalkan Dwitunggal Plesir Bersama ke Negeri Seberang

Fayruz
Sayutin Budianto, Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong - Foto : Istimewa

PARIGI, EQUATORNEWS – Di bawah langit Parigi Moutong yang pekat oleh mendung, tanah belum benar-benar berhenti bergetar. Sisa guncangan gempa bermagnitudo 6,7 yang menggulung wilayah ini sejak 17 Juni lalu masih menyisakan trauma mendalam, menjelma menjadi reruntuhan yang berserak. Belum sempat air mata warga mengering, langit kembali menumpahkan amarahnya lewat curah hujan tinggi, memicu banjir bandang yang mengepung desa-desa. Di tengah jeritan evakuasi dan sayup-sayup rintihan pengungsi yang menggigil, daerah ini justru kehilangan “kemudinya”.

​Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin, melayangkan kritik tajam atas kepergian Bupati dan Wakil Bupati secara bersamaan ke Gorontalo demi menghadiri Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII. Keberangkatan dwitunggal pelaksana pimpinan daerah di saat wilayahnya berstatus Tanggap Darurat Bencana dinilai telah menciptakan hulu kelumpuhan, sebuah stagnasi pemerintahan yang absolut.

​Sayutin menegaskan, jikalau Bupati memang harus berangkat menghadiri agenda tersebut, Wakil Bupati sejatinya tidak perlu ikut serta. Harus ada pembagian tugas yang jelas di mana salah satu dari mereka wajib tetap berada di daerah guna menjaga stabilitas pemerintahan. Berangkat berdua di tengah situasi genting dinilai sebagai langkah yang tidak peka terhadap kondisi riil masyarakat.

​”Negara seperti absen di saat rakyatnya sedang bertaruh nyawa,” demikian tersirat dari keprihatinan mendalam pihak parlemen daerah. Kehadiran fisik pemimpin di medan bencana bukanlah sekadar seremonial, melainkan poros dari seluruh kebijakan krusial, mulai dari pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) hingga komando pengerahan alat berat ke titik-titik isolasi.

​Secara hukum dan etika, langkah kedua pimpinan daerah ini dinilai menabrak Pasal 65 dan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014. Aturan tersebut menggarisbawahi kewajiban mutlak kepala daerah untuk mendahulukan keselamatan rakyat di atas agenda kedinasan non-darurat. Terlebih, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana membayangi dengan ancaman pasal kelalaian jika kekosongan kepemimpinan ini berujung pada jatuhnya korban jiwa atau lambatnya distribusi logistik.

​Kini, yurisdiksi komando Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) limbung tanpa dirigen utama. Dinas-dinas teknis seperti BPBD, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan bergerak dalam keraguan, terbelenggu oleh birokrasi yang merindukan disposisi langsung. Agenda PENAS 2026 di Gorontalo, yang sejatinya bisa diwakilkan oleh kepala dinas terkait, dianggap sebagai potret buram gagal pahamnya penguasa terhadap skala prioritas nasional.

​Sayutin mendesak agar Bupati atau Wakil Bupati segera memutar haluan, menyudahi seremoni di negeri tetangga, dan kembali ke tanah Parigi untuk memimpin langsung mitigasi multi-hazard ini. Sebab, di tenda-tenda pengungsian yang basah, rakyat tidak butuh pameran keberhasilan pertanian, mereka butuh dekapan hangat dari kebijakan pemimpinnya sendiri.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *