​PARIGI, EQUATORNEWS — Di bawah langit Parigi Moutong yang melengkung abu-abu, sebuah ruang aspirasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong mendadak menjelma panggung bagi sebuah drama yang muram. Pada hari Selasa, 14 Juli 2026, sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Pansus LHP BPK RI). Pertemuan tersebut tidak sekadar riuh oleh ketukan palu sidang, melainkan menjadi muara bagi tanya yang tak kunjung usai mengenai megaproyek gedung perpustakaan baru senilai miliaran rupiah yang kini dibelit polemik.
​Di tengah jalannya persidangan yang dinamis dan memanas, seluruh kesaksian dan fakta yang terungkap mengalir secara runtut, menyingkap lapis demi lapis kejanggalan di balik megahnya proyek menara buku tersebut.
​Suara-Suara dari Meja Parlemen
​Ketegangan pertama ditiupkan oleh Muhammad Fadli, legislator asal Partai Keadilan Seterius/Sejahtera yang duduk di barisan Pansus. Dengan nada suara yang terjaga namun menyimpan selidik yang tajam, Fadli menegaskan bahwa Pansus ini hadir bukan untuk sekadar memutus perkara layaknya aparat penegak hukum, melainkan untuk mengurai benang kusut yang ditinggalkan oleh laporan BPK.
​”Kita ingin memastikan di mana letak kesalahan ini. Apakah ia berada pada ranah administrasi, prosedur, kebijakan, ataukah memang telah melangkah ke wilayah hukum?” ujar Fadli retorik.
​Ia mengeluhkan betapa dokumen yang disodorkan kepada mereka selama ini kerap kali timpang, tak pernah utuh bersanding di atas meja. Fadli juga menyoroti adanya sengketa perdata yang lahir dari rahim perbedaan hasil audit (review) antara pihak Inspektorat Daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ada selisih angka denda keterlambatan sebesar Rp420 juta yang kini menguap menjadi sengketa di meja hijau pengadilan.
​Meneruskan estafet kegundahan, Haji Wardi, kolega Fadli dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melontarkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas perubahan perjanjian.
​”Apa dasar hukum atas perubahan adendum itu?” tanyanya dengan nada mendesak.
​Ia mempertanyakan kepastian hukum di balik adendum pertama dan kedua yang membingungkan dalam penerapannya di lapangan.
​Sementara itu, Sutoyo, anggota Pansus dari Partai NasDem, mencoba menyelisik lebih dalam dengan gaya yang lebih lugas. Ia mempertanyakan kemunculan pekerjaan-pekerjaan yang mendadak lahir di tengah jalan, seperti proyek pagar, parkir, dan lanskap.
​”Pekerjaan sisa yang mana? Dari CV apa?” cecar Sutoyo, meminta transparansi di hadapan forum yang mulai memanas.
​Pembelaan dari Balik Meja Birokrasi
​Menjawab cecaran para wakil rakyat, Muhammad Irvan dari Inspektorat Daerah tampil ke podium dengan suara tenang namun taktis. Ia menjelaskan bahwa timnya bekerja berdasarkan dokumen-dokumen formal yang mereka terima, terutama dokumen kontrak dan adendum yang telah disepakati.
​”Kami melakukan review berdasarkan dokumen yang diserahkan kepada kami. Tugas kami adalah memberikan keyakinan terbatas atas dokumen-dokumen tersebut,” jelas Irvan, mencoba meluruskan batas kewenangan lembaga pengawas internal tersebut.
​Di sudut lain, Syamsu Nadjamuddin, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Parigi Moutong, memberikan kesaksian yang panjang dan emosional. Baginya, proyek perpustakaan ini bagaikan kitab suci pekerjaan yang harus diselamatkan dari badai keterlambatan. Ia menceritakan bagaimana dirinya harus menerima tongkat estafet tanggung jawab dari pejabat lama di tengah proyek yang sedang sekarat.
​Syamsu membeberkan secara terperinci kronologi serah terima pekerjaan pada 2 Februari 2026. Berdasarkan berita acara, PPK lama menyatakan progres fisik telah mencapai 98,6% dengan anggaran yang terserap sekitar Rp6,5 miliar. Sisa pekerjaan sebesar 1,93% itulah yang kemudian menjadi beban yang harus diselesaikan di masa pemberian kesempatan, dengan sisa anggaran sekitar Rp2,1 miliar.
​”Saya harus memastikan kelanjutan pekerjaan ini. Saya tidak mau mengambil risiko yang merugikan daerah,” ungkap Syamsu dengan suara bergetar, menceritakan keputusan besarnya mengundang seluruh pihak terkait demi menyelamatkan proyek tersebut.
​Siasat di Balik Kemudi PPK dan Perubahan Desain
​Sesi berikutnya dibuka secara gamblang oleh Octavianus Wiro, perwakilan dari CV Arawan selaku rekanan pelaksana proyek. Dengan nada suara yang tegas namun terukur, ia meluruskan posisi kontraktor yang kerap disudutkan atas keterlambatan proyek. Menurutnya, segala gerak dan keputusan di lapangan sepenuhnya dikendalikan oleh instruksi PPK serta tim pengawas.
​”Sebenarnya bagus ini panggung, karena semua ada. Ada perencana, ada pengawas, ada PPK. Cuma yang lain tidak ada. Pertama, saya mau menjawab, mitra kontraktor pekerja atau penyedia, ini kan di bawah pengawasan dari pengawas perencana sama PPK. Jadi apa pun yang kita kerjakan, itu harus berdasarkan perintahnya PPK dan pengawas. Jadi sama-sama kita di lapangan, tidak bisa kita kerja seenaknya, jadi ada aturan-aturannya,” ujar Octavianus membuka pembelaan.
​Ia menguraikan rentetan kendala administratif dan teknis yang membuat proyek ini kehilangan waktu emasnya:
- ​Pergeseran Fondasi: Adanya keputusan pemindahan lokasi bangunan dari titik semula yang direncanakan memaksa kontraktor melakukan penggalian ulang dan membangun fondasi baru dari awal.
- ​Bianglala Birokrasi Kaca: Kontraktor sempat mengusulkan draf perubahan spesifikasi material kaca. Namun, draf usulan tersebut mengendap selama satu bulan penuh di meja PPK sebelum akhirnya disetujui. Kelambatan keputusan dari pihak PPK selaku “pemilik rumah” membuat kontraktor dirundung bimbang untuk memesan material, sementara waktu terus terbuang.
- ​Gambar yang Berkhianat pada RAB: Terdapat item pekerjaan berupa kanopi luar tergambar jelas di dalam rencana arsitektur, namun setelah diteliti, anggaran untuk pengerjaannya sama sekali tidak dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
​Octavianus kemudian melanjutkan dengan menyingkap tabir sisa anggaran lelang serta munculnya proyek-proyek tambahan secara mendadak di tengah jalan. Dari total pagu anggaran sebesar Rp10 miliar, CV Arawan memenangkan lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp8,47 miliar. Berdasarkan sisa anggaran tersebut, pada bulan Agustus dimunculkan beberapa paket pekerjaan tambahan seperti pembangunan pagar, taman, dan lanskap (landscape). Namun, Octavianus membeberkan sebuah anomali keuangan yang mengejutkan mengenai aliran dana proyek tambahan tersebut.
​”Uangnya itu cair, bukan ke rekening CV Arawan. Itu ke rekening salah satu perusahaan. Dan denda potong itu kan di bulan Agustus. Dan sepengetahuan kawan saya itu, bukti tidak ada di LPSE-nya,” ungkap Octavianus, menunjuk adanya aliran dana yang berbelok ke rekening pihak lain di luar kendali CV Arawan sebagai kontraktor utama pelaksana proyek.
​Langkah Akhir dan Ultimatum Rekomendasi Pansus
​Mendengar seluruh kesaksian yang berhamburan di ruang sidang, Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong, Arman Lawaha (asal PKB), memberikan keterangan resmi sesaat setelah rapat ditutup. Ia menegaskan posisi konstitusional dewan dalam mengawal marwah rekomendasi BPK RI, sekaligus menyayangkan absennya para aktor kunci yang membuat simpul masalah ini semakin kusut.
​”Tujuannya sebagaimana tugas kami sebagai LHP BPK RI, bahwa kami itu menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Jadi apa yang kami lakukan ini, ini kan sudah beberapa hari. Sebenarnya dari awalnya sudah beberapa kali pertemuan dengan pihak menyangkut masalah bangunan perpustakaan ini. Namun karena ada yang belum cukup, biasanya kemarin dan hari ini juga, Pak Kadis tidak hadir, dan kontraktor pembangunan juga tidak hadir. Akhirnya juga, apalagi yang ditunggu-tunggu ini Pak Sakti sebagai PPK lama, itu yang harus sebenarnya ketemu. Tapi karena kehadirannya sampai saat ini kami tidak bisa dapatkan, maka apa boleh buat, apa pun yang terjadi hari ini sudah menjadi hari yang terakhir finalisasi bagi kami untuk bisa mengambil langkah apa yang lebih tepat untuk kami lakukan,” papar Arman dengan nada gusar.
​Arman menegaskan bahwa rapat hari itu menjadi titik akhir bagi Pansus untuk merumuskan rekomendasi tegas yang akan disebar ke berbagai lini birokrasi dan hukum.
​”Semua yang kami bahas pasti ada rekomendasi. Cuma rekomendasi itu bermacam-macam, ada rekomendasi ditujukan kepada Bupati, ada kepada Sekda, ada kepada Inspektorat, bahkan ada kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Tapi ini kan tergantung kesepakatan dari teman-teman dan hasil pendalaman yang kami lakukan,” tegas politisi PKB tersebut.
​Rapuhnya Perencanaan dan Ancaman Daftar Hitam
​Seakan menyiram minyak ke dalam api, Anggota Pansus, Muhammad Fadli, menyusul dengan memberikan catatan kritis yang sangat tajam terkait buruknya kinerja konsultan perencana dan pengawas proyek. Ia menilai ketidakhadiran para konsultan tersebut dalam dua kali undangan hearing merupakan bentuk nyata dari sikap tidak bertanggung jawab.
​”Konsultan perencana dan pengawas ini tidak menghadiri undangan kami sampai dua kali. Kami patut mempertimbangkan rekomendasi blacklist terhadap mereka karena tidak kooperatif,” kata Fadli tanpa basa-basi.
​Fadli kemudian membongkar kelalaian fatal dalam aspek perencanaan fisik bangunan yang kini mulai menunjukkan gejala kerusakan nyata di lapangan:
- ​Genangan Air dan Kebocoran Atap: Konstruksi pelat beton di bagian atas gedung dirancang datar tanpa kemiringan dan tanpa sistem drainase yang layak. Akibatnya, air hujan tertahan, menggenang, dan merembes hebat hingga menimbulkan kebocoran struktural pada langit-langit lantai di bawahnya.
- ​Keamanan Dokumen yang Dipertaruhkan: Spesifikasi pintu dan jendela kaca yang dipasang dinilai sangat rapuh dan jauh dari standar keamanan (security) bangunan publik, padahal gedung baru ini dirancang sebagai tempat penyimpanan arsip-arsip daerah dan dokumen negara yang bersifat vital.
​Bidikan Hukum Penyidik Polda Sulawesi Tengah
​Drama administratif di ruang sidang DPRD Parigi Moutong kini resmi melebar ke ranah hukum yang lebih dingin dan mengancam. Sengkarut proyek pembangunan gedung perpustakaan baru ini tidak lagi sekadar menjadi bahan perdebatan legislatif, melainkan telah masuk dalam radar penyelidikan aparat penegak hukum.
​Berdasarkan data penanganan kasus yang berjalan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada megaproyek tersebut secara intensif. Penyidik dikabarkan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, tim teknis, konsultan pengawas, hingga pihak rekanan pelaksana proyek guna melacak ke mana saja aliran dana mengalir dan mengusut tuntas potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
​FAYRUZ










