Setelah dua tahun berturut-turut terpuruk dalam opini Wajar Dengan Pengecualian, Kabupaten Parigi Moutong akhirnya meraih predikat WTP. BPK memberi tenggat 60 hari untuk memberesi sengkarut belanja modal sekolah dan kebocoran pajak.
PARIGI, EQUATORNEWS – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akhirnya berhasil memutus rantai rapor merah pengelolaan keuangan mereka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah resmi menganugerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025. Kendati demikian, predikat prestisius ini datang bersama tumpukan pekerjaan rumah yang harus dituntaskan dalam tempo dua bulan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilangsungkan dalam suasana darurat di luar gedung Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu, Rabu, 17 Juni 2026, menyusul situasi siaga gempa bumi yang melanda wilayah tersebut. Hadir dalam seremoni khidmat itu Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Ketua DPRD Alfres Masboy Tonggiroh, serta jajaran kepala dinas teknis terkait.
Namun, di balik kegembiraan merebut opini WTP, Buku II LHP BPK yang membedah Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan menyingkap potret kelam tata kelola belanja dan pendapatan daerah. Auditor negara menemukan dua persoalan krusial yang dinilai berpotensi menggerogoti kas daerah jika dibiarkan berlarut-larut.
Temuan pertama menyoroti karut-marut penganggaran Belanja Modal Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). BPK mengendus adanya ketidaksesuaian regulasi yang cukup serius pada penganggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta pos Aset Tetap Lainnya di lingkungan sekolah. Pengelolaan anggaran pendidikan ini dinilai rentan menyimpang dari pedoman teknis yang digariskan kementerian.
Persoalan kedua yang tak kalah pelik adalah loyonya optimalisasi pendapatan asli daerah. Auditor mendeteksi adanya kebocoran laten dari sektor pajak perorangan maupun korporasi akibat kelalaian pemerintah daerah dalam menetapkan status wajib pajak baru. BPK merinci sejumlah potensi kehilangan pendapatan daerah yang nominalnya cukup signifikan dari berbagai sektor riil: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp368,28 juta, Pajak Sarang Burung Walet Rp93,75 juta, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp10,3 juta, serta Pajak Reklame Rp6,78 juta.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tengah II, Coreman Maruli Tua, mendesak Bupati Parigi Moutong segera mengambil tindakan radikal. BPK merekomendasikan agar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di setiap satuan kerja. Selain itu, ekstensifikasi pajak melalui pendataan wajib pajak baru harus segera dieksekusi.
Merespons rapor hijau dengan catatan tebal tersebut, Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase mengaku bersyukur sekaligus menjadikannya bahan evaluasi total. Erwin tidak menampik bahwa daerahnya sempat tertatih-tatih pada tahun-tahun sebelumnya.
”Alhamdulillah, Parigi Moutong meraih predikat opini WTP, di mana tahun sebelumnya yaitu 2023 dan 2024 secara berturut-turut kami hanya meraih predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Catatan dan rekomendasi perbaikan yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti bersama seluruh OPD,” ujar Erwin Burase kepada wartawan setelah menerima dokumen laporan keuangan.
Setali tiga uang, parlemen daerah langsung memasang kuda-kuda untuk mengawal rekomendasi auditor negara tersebut. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, menegaskan legislatif bakal bersikap tegas dan tidak memberikan ruang kelonggaran waktu bagi eksekutif.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, DPRD bersama jajaran pemerintah daerah berkomitmen penuh menyelesaikan seluruh temuan administratif dan finansial tersebut dalam tenggat waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima. “Kami upayakan agar dalam waktu 60 hari, semua catatan dan temuan dari BPK dapat diselesaikan sesuai rekomendasi. Kami berharap sinergitas, kolaborasi, dan komunikasi antara eksekutif, legislatif, dan BPK RI terus terjaga demi perbaikan daerah,” kata Alfres memungkasi penjelasannya.
FAYRUZ










