Tim Gabungan Polres Parimo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor

MY Towanda
Sejumlah mesin hasil curian yang diamankan di Mako Polres Parimo (Foto : Polres Parimo)

Parigi, EQUATORNEWS – Tim gabungan Polres Parigi Moutong  berhasil mengungkap para komplotan pencurian mesin traktor,mesin perahu dan mesin penghisap pasir.

Komplotan terduga pelaku pencurian ini sudah melakukan aksinya sejak bulan april sampai dengan september 2021 di wilayah Kabupaten Parigi Moutong sehingga meresahkan warga.

Awalnya informasi pencurian tersebut berhasil diperoleh dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Sausu, Polsek Torue dan Polsek Parigi.

Kapolre Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka langsung merespon dan segera membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari personil Polsek Parigi, Satreskrim dan Sabhara.

“Kasus pencurian ini sangat meresahkan masyarakat, makanya saya segera membentuk tim gabungan dan segera untuk mengungkap kasus pencurian ini” Ujar Kapolres saat rilis di Polres Parimo

Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono, mengatakan, terungkapnya para komplotan pelaku tindak pidana pencurian ini merupakan hasil dari kerja sama tim.

”Pada hari selasa 21 September 2021 tim gabungan Polres Parimo akhirnya berhasil  mengamankan 4 (empat)  terduga pelaku yakni  HK (23) warga kelurahan Bantaya, MA (41) Desa Olaya, R (41) Kampal, E ( 17) warga Kelurahan Kampal,” ungkap Donatus Kono, (14/10/21)

Dia menerangkan, hasil pengembangan dari keempat terduga pelaku, pada hari kamis tangal 23 september 2021, tim kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial MR ( 20) yang juga merupakan warga kelurahan Bantaya.

”Dari pelaku utama HK, diperoleh informasi bahwa lokasi mereka menjalankan aksinya di Kecamatan Sausu, Kecamatan Torue dan Kecamatan Parigi, dan dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan kendaraan roda empat, kunci pas, dan kunci ring, serta gunting besi,” urainya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku tidak pernah menentukan wilayah. Mereka melancarkan aksinya secara bersama-sama melakukan pemantauan kelokasi yang sepi dan bisa  berpeluang melakukan aksi pencurian.

”Setelah berhasil melakukan pencurian, para pelaku segera menjual mesin-mesin hasil curiannya di Keluarahan Poboya, Kota Palu” ucap Donatus Kono.

Sambungnya, bahwasanya hasil dari penjualan mesin-mesin tersebut, para pelaku menggunakan sebagian uang hasil penjualan itu untuk memenuhi kebutuhan  mereka sehari-hari dan sebagian juga mereka gunakan untuk berfoya foya.

Saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Polres Parigi Moutong untuk diproses lebih lanjut sedangkan barang bukti hasil pencurian berupa beberapa unit mesin traktor, mesin katinting, mesin penyedot pasir dan alat yang dugunakan untuk melakukan pencurian tersebut telah diamankan di Mako Polres Parimo.

“Untuk para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP,  Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancama hukuman 9 Tahun penjara” tutupnya

MY Towanda

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *