PARIGI, EQUATORNEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) Republik Indonesia (RI), untuk kedua kalinya, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masarakat Level 3 untuk Kabupaten Parigi Moutong, hingga tanggal 23 Agustus 2021mendatang.
Perpanjangan kedua, PPKM Level 3 untuk Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya, berakhir pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu.
Bersamaan dengan perpanjangan PPKM Level 3 tersebut, Bupati Parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu, direncanakan akan kembali menerbitakan surat edaran (SE), guna menekan tingkat penyebaran virus covid – 19. Salah satu penekanan dalam draft SE Bupati tersebut, adalah pengaktifan kembali satgas covid – 19 tingkat kecamatan, dan posko covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Surat Edaran, sudah dibawa Pak Kalak (Kepala BPBD Parigi Moutong – red) hari ini untuk ditandatangani Pak Bupati, beliau masih di jalan,” ujar Sekretaris BPBD Parigi Moutong, Muhammad Rivai ST, melalui chat whatsapp, Sabtu (13/8).
Selain itu, dalam SE Bupati juga membatasi kegiatan resepsi pernikahan, hanya boleh diadakan dengan kapasitas tamu undangan sebesar 25 persen, tanpa menyiapkan makanan. Demikian halnya untuk rumah makan dan cafe, hanya boleh menerima tamu dengan kapasitas 50 persen.
Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat dengar DPRD Parigi Moutong, Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, dr Revi Tilaar, menyebutkan , bahwa ‘ledakan’ penyebaran virus covid – 19 akan terjadi pada awal hingga akhir Agustus 2021. Olehnya pihak RSUD Anuntaloko, telah menambah kapasitas untuk pasien covid – 19, hingga 180 tempat tidur.
FAYRUZ