Ironi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kayuboko:Dinas Koperasi Parigi Moutong Sebagai “Event Organizer” Izin, Bukan Pengawas Substansi

Fayruz
Dedi Askary SH

Oleh: DEDI ASKARY, SH.
Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.

Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi tiga koperasi di Kayuboko beberapa waktu yang lalu—Koperasi Kompak Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Mandiri Kayuboko—seharusnya menjadi kemenangan bagi ekonomi kerakyatan. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan pola klasik yang destruktif: izin hanyalah “karpet merah” bagi eksploitasi yang melampaui aturan, sementara negara hadir hanya sebagai pemberi stempel administrasi.

Fasilitator yang Gamang:
Terjebak di Atas Kertas

Dinas Koperasi Parigi Moutong tampak sangat lihai dalam peran sebagai fasilitator administrasi. Mereka berhasil mengawal verifikasi dokumen, memuluskan koordinasi lintas sektor dengan Dinas ESDM Sulteng, hingga mengamankan rekomendasi Gubernur. Namun, di sinilah letak kegagalannya: Dinas Koperasi seolah-olah menganggap tugasnya selesai begitu kertas izin ditandatangani saat itu.

Ada “rabun dekat” institusional di mana fokus energi habis pada proses formalitas (input), namun buta terhadap implementasi lapangan (output). Ketika IPR sudah di tangan, koperasi dilepaskan begitu saja di medan tambang tanpa pengawalan ketat terhadap kepatuhan UKL-UPL dan batasan produksi.

Celah Pengawasan:
Ketidaksengajaan atau Pembiaran?

Munculnya pelanggaran meskipun izin telah terbit mengungkap tiga anomali besar:

  • Disfungsi Pengawasan Lintas Sektoral: Dinas Koperasi berlindung di balik dalih bahwa pengawasan teknis adalah ranah ESDM atau Gakkum. Namun, sebagai pembina badan hukum koperasi, mereka memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memastikan bahwa alat ekonomi ini tidak berubah menjadi alat perusak lingkungan.
  • Geografi sebagai Alibi:
    Alasan luasnya wilayah pertambangan yang sulit dipantau adalah argumen klasik yang sudah usang. Di era satelit dan teknologi pemantauan, ketidakmampuan memantau area tambang lebih condong pada kurangnya kemauan politik (political will) daripada kendala fisik.
  • Celah Hukum dan “Izin
    Bayangan”:

Terdapat indikasi kuat bahwa IPR hanya digunakan sebagai tameng legalitas untuk melakukan aktivitas di luar koordinat yang ditentukan. Ini adalah manipulasi ruang yang terjadi karena lemahnya verifikasi lapangan pasca-izin.

Analisis Kemungkinan Penyebab Lain (The Hidden Factors)

Selain faktor administratif yang lemah, kita harus berani membedah kemungkinan penyebab yang lebih gelap di balik kegagalan ini:

  • Penyusupan Modal Besar (Investasi Ilegal):
    Koperasi seringkali hanya dijadikan “baju” bagi pemodal besar (cukong) yang ingin masuk ke tambang rakyat tanpa harus mengurus IUP yang lebih rumit. Dinas mungkin terjebak dalam memfasilitasi koperasi yang sebenarnya dikendalikan oleh kekuatan modal yang tak tersentuh.
  • Conflict of Interest (Konflik Kepentingan): Lemahnya penindakan oleh Satpol PP dan Polres memicu pertanyaan: apakah ada “premanisme berseragam” atau kepentingan oknum baik kemungkinan Oknum APH maupun oknum-oknum dari instansi lain, termasuk Oknum Pejabat atau teman pejabat di Dibas Kopersi Parigi Moutong sendiri bermain di balik layar yang membuat pengawasan menjadi tumpul?
  • Siklus “Target Capaian”: Ada tekanan bagi dinas untuk menunjukkan kinerja melalui jumlah izin yang keluar sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan, tanpa memedulikan apakah koperasi tersebut memiliki kapasitas teknis untuk menambang secara bertanggung jawab.

Kesimpulan:
Reformasi atau Kompromi?

Jika Dinas Koperasi dan instansi terkait hanya berfungsi sebagai “tukang ketik” rekomendasi izin tanpa keberanian untuk mencabutnya saat terjadi pelanggaran, maka IPR di Kayuboko hanyalah skema legalisasi perusakan lingkungan. Dalam soal ini, Negara tidak boleh kalah oleh administrasi yang mereka buat sendiri. Tanpa pengawasan yang tajam dan penindakan tanpa pandang bulu dari APH dan Satpol PP termasuk pihak Dinas Koperasi sendiri, dipastikan IPR hanya akan menjadi instrumen yang memperkaya segelintir orang sambil mewariskan kerusakan ekologis bagi masyarakat Parigi Moutong. Sudah saatnya berhenti menjadikan “sulitnya medan” sebagai alasan atas kegagalan pengawasan.

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *