“LMP Bawa Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek ke Kejati : Bupati Persilakan Publik Menempuh Jalan Hukum”

Fayruz

PARIGI, EQUATORNEWS — Riak keresahan publik yang semula berbisik di lorong-lorong birokrasi, kini menemukan jalannya menuju meja hukum. Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong resmi melaporkan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Langkah ini bukan sekadar respons atas isu yang beredar, melainkan penegasan sikap: bahwa keadilan tak boleh dibiarkan kabur oleh desas-desus. Laporan tersebut disampaikan pada 18 Maret 2026, menjadi penanda bahwa kecurigaan publik harus diuji di ruang yang sah dan terang.
Wakil Ketua Macab LMP Parigi Moutong, Hartono Taharuddin SH MH, menuturkan bahwa pelaporan ini merupakan dorongan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. “Kami ingin semuanya jelas. Tidak ada lagi spekulasi yang menggantung di tengah masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/4/2026).
Di tengah derasnya informasi yang beredar, Hartono menilai pentingnya verifikasi melalui mekanisme hukum. Baginya, membiarkan isu tanpa kepastian hanya akan memperpanjang kegaduhan dan merusak kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.
Lebih dari sekadar mengungkap dugaan pelanggaran, laporan ini juga dimaknai sebagai langkah pencegahan. Sebab, jika praktik semacam ini benar terjadi, dampaknya tak hanya administratif, tetapi menyentuh sendi paling mendasar dari birokrasi: sistem merit.
“Jabatan itu amanah, bukan komoditas. Jika diisi karena transaksi, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tapi juga kualitas pelayanan publik,” tegas Hartono.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. Di sisi lain, masyarakat diajak untuk tidak tinggal diam, melainkan ikut mengawasi jalannya proses hukum agar tetap berada di jalur transparansi.
“Ini bagian dari kontrol publik. Kita semua punya kepentingan agar kebenaran tidak tertutup,” katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers bersama awak media dan LBH Rumah Hukum Tadulako pada 20 Maret 2026, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyatakan sikap terbuka terhadap pelaporan kasus tersebut. Ia bahkan mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
Erwin menegaskan, sejak awal masa jabatannya, ia telah mengingatkan agar tidak ada praktik transaksional dalam pengisian jabatan. “Tidak boleh ada satu sen pun keluar untuk jabatan di daerah ini,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan kedekatan dengan dirinya demi kepentingan pribadi. Bagi Erwin, integritas dalam tata kelola pemerintahan bukan sekadar komitmen, melainkan garis batas yang tak boleh dilanggar.
Kini, publik menunggu. Bukan sekadar hasil, tetapi keberanian sistem untuk membersihkan dirinya sendiri. Sebab di balik setiap kursi jabatan, tersimpan harapan masyarakat, yang tak seharusnya diperjualbelikan.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *