BERANI Menang Tak Jumawa, BERAMAL Kalah Bermartabat. Hasbar Alwi : Pemenang Sebenarnya Adalah Rakyat Sulteng

Fayruz
Hasbar Alwi SH, Ketua Tim Hukum Pasangan BERANI.(Foto : Ist)

JAKARTA, EQUATORNEWS – Pasca keputusan Mahkamah Konstistusi (MK) Republik Indonesia yang menolak gugatan Pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL) atas sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Ketua Tim Hukum Pasangan Anwar Hafid – Reny Lamadjido (BERANI), Hasbar Alwi SH, menyebutkan jika yang menjadi pemenang sebenarnya adalah rakyat Sulteng.

Hasbar Alwi menyebutkan, jika Pasangan BERANI tak akan menjadi jumawah dengan kemangan ini, dan dia menaruh respek yang sangat dalam kepada Pasangan BERAMAL yang disebutnya kalah secara bermartabat.

” Pasca keputusan MK, tidak ada lagi kubu- kubuan. Tak ada lagi SANGGINAPA, BERANI, atau BERAMAL, kita semua adalah rakyat Sulteng, dan semuanya adalah pemenang,” tutur Hasbar Alwi, kepada EquatorNews, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu malam (5/2/2025).

Pada kesempatan itu Hasbar Alwi, juga menyampaikan terima kasih kepada warga Sulteng, yang tetap menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung. Dia menyebut, jika sempat ada riak – riak, itu biasa kata dia dalam politik, dan itu semua masih dalam situasi yang terukur.

” Jika saat tahapan Pilkada berlangsung, ada beberapa perbedaan pendapat, saya kira itu semua untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Hasbar Alwi juga meminta dukungan kepada masyarakat Sulteng kepada Pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido dalam menjalankan pemerintahan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur nanti.

“”Kami mengajak semua masyarakat Sulteng menghormati Putasan ini tidak perlu ditafsir-tafsirkan lagi semua sudah selesai. Dan meminta dukungan masyarakat agar mendoakan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih senantiasa diberi kesehatan, agar dapat mewujudkan 9 Program BERANI yang kita kenal dengan Sulteng Nambaso,” pungkasnya.

Diketahui, MK secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulteng yang diajukan oleh Pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL). Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Untuk saat ini , Pasangan BERANI menunggu proses Penetapan KPU Provinsi Sulteng, pada tanggal 7 Februari 2025. Dan proses pelantikan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025.

FAYRUZ.

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *