PARIGI, EQUATORNEWS – Ketua DPRD Parigi Moutong , Alfres Tonggiroh menyebut Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) terkesan ego sektoral menyikapi polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
“DisKopUKM Parigi Moutong jangan ego sektoral. Persoalan IPR ini lintas sektoral, ada DLH, Tata Ruang, Pertanian, Pertambangan harus koordinasi, dan bersinergi” tegas Alfres Tonggiroh saat dihubungi wartawan di Parigi, Rabu, 5 Februari 2025.
Politisi PDIP itu menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan atau mendebatkan legalitas akte pendirian koperasi karena diakui telah sah sesuai peraturan perundang-undang. Namun kata dia, berbeda masalahnya dengan terbitnya IPR, yang tidak melalui mekanisme serta tahapan pengajuan perizinan, maka tetap dianggap cacat prosedur.
Menurut Alfres, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum mengakomodir Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Buranga, Air Panas serta Kayuboko.
“Harus ada wilayahnya dulu yang terakomodir dalam Perda, baru boleh terbit itu IPR. Yang dipersoalkan, karena proses pengurusan izin tidak prosedural, maka hasilnya juga cacat,” ungkapnya.
Apalagi kata Alfres , WPR Desa Buranga, Air Panas dan Kayuboko masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Parigi Moutong.
Olehnya, ia meminta DisKopUKM Parigi Moutong jangan berdalih seolah-olah DPRD tidak mengakui berdirinya koperasi di wilayah tersebut.
“Yang jelas semua orang tahu, pembuktiannya WPR. Indikasinya, IPR di Desa Buranga ada di luar wilayah pertambangan rakyat,” tukasnya.
Alfres kembali menegaskan, DPRD tidak pernah bermaksud menghalang-halangi pelaksanaan IPR tersebut. Hanya saja, berupaya agar pertambangan rakyat memenuh syarat.
“Jangan membenturkan kita dengan persoalan pendirian koperasi, mesti dipisah. Yang kami permasalahkan adalah prosedur penerbitan IPR ,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DisKopUKM Parigi Moutong , meminta agar koperasi segera melakukan aktivitas pertambangan, dan menegaskan tiga IPR milik koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo sah menurut hukum.
“Sah menurut hukum, ketika belum ada upaya hukum lain untuk membatalkan (IPR) itu, maka harus dilaksanakan,” tegas Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Zulkarnaen saat menghadiri sosialisasi persiapan pembukaan tembang emas di Desa Buranga, Selasa, 4 Februari 2025.
Zulkarnain menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) 96 tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 menyebutkan ketika koperasi telah mengantongi IPR, minimal tiga bulan ke depan sudah bisa beroperasi.
“Nah itu, sah. Walaupun ada riak-riak ini, pro dan kontra, tapi sebagai orang Indonesia yang mengedepankan hukum atas segala tindakan serta perbuatan, harus menghargai perizinan yang dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.
Lanjut Zulkarnain, dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, juga menyebutkan barang siapa yang menghalang-halangi kegiatan IPR akan dipidana.
Hanya saja kata Zulkarnain lagi, negara bersikap adil kepada rakyatnya. Sebab, undang-undang tidak pernah hadir secara tunggal.
Zulkarnain menguraikan, negara menyiapkan fasilitas lain untuk kelompok yang anti IPR, untuk menguji undang-undang tersebut.
“ Saya tegaskan sekali lagi, selagi belum ada hukum tandingan, IPR menjadi wajib diterima dan dilaksanakan,” ujarnya.
Zulkarnain mengingatkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan koperasi, pihaknya berjanji akan mendatangani lokasi kegiatan setiap bulan.
Monitoring setiap bulan itu kata dia, untuk memastikan pekerja kegiatan pertambangan hingga bagian administrasi adalah benar-benar orang koperasi.
“Jika aturan undang-undang tidak dilaksanakan, pengurus, pengawas dan anggota koperasi, rame-rame ke Lapas Parigi di Desa Olaya,” warning dia.
Zulkarnain menambahkan, DisKopUKM Parigi Moutong, tidak akan membiarkan koperasi bekerja sendiri, serta membantu menterjemahkan undang-undang.
Zulkarnaen pun kembali menegaskan, tiga koperasi sah menurut perundang-undangan. Dia pun membenarkan, jika sebelumnya ada surat Pj Bupati Parigi Moutong tentang penundaan sementara proses pengurusan IPR, tertanggal 30 November 2024.
Sebab, pihaknya menemukan sejumlah kekurangan dalam administrasi koperasi pemohon IPR, tetapi tidak membatalkan legalitas dari akte pendirian koperasi itu sendiri.
Olehnya, diberikan waktu melengkapi selama 17 hari. Dari surat Pj Bupati itu, DisKopUKM Parigi Moutong melayangkan surat ke Dinas ESDM Sulawesi Tengah, yang menyatakan bahwa 30 koperasi pengusul IPR telah memenuhi persyaratan dari segi tata kelola dan manajemen koperasi.
“Kami tidak menyebutkan izin dan lain-lain, karena ada OPD lain yang memiliki kewenangan terkait itu. Jadi kami fokus saja kepada kelembagaan koperasi itu,” jelasnya.
Ia juga memastikan, pernyataan IPR tiga koperasi di Buranga cacat hukum adalah keliru, dan menilai pihak yang menghembuskan persoalan ini, tidak memiliki cukup bukti.
Ia pun meminta kepada pengurus koperasi dan konsultannya, agar tidak menutup diri dan menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah.
“Dalam hal ini, Pj Bupati dan DPRD. Jelaskan saja tentang prosedur ini, tidak usah takut. Karena izin itu sah secara hukum, sebelum ada tindakan hukum yang membatalkan itu,” tandas Zulkarnaen.
FAYRUZ