PARIGI, EQUATORNEWS – Tanah Parigi kembali merintih, bukan karena murka alam, melainkan karena luka yang dipahat paksa oleh tangan-tangan serakah. Di bawah langit Kecamatan Ongka Malino, sebuah drama hukum mulai dipentaskan untuk menagih keadilan bagi bumi yang telah dikhianati.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Parigi Kelas II, Kamis (16/4/2026), udara terasa lebih berat dari biasanya. Sembilan sosok—TK, WEH, MFIR, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP—duduk tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan lembar demi lembar dosa mereka dalam perkara nomor 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Prg. Mereka adalah barisan nama yang kini menjadi simbol atas robeknya rahim ekosistem Desa Karya Mandiri.
Mesin Besi yang Memerkosa Alam
Ingatan publik ditarik kembali ke malam kelabu, 22 Januari 2026. Di saat warga terlelap dalam damai, dua “monster” besi berupa ekskavator menderu liar, mencabik-cabik perut bumi tanpa izin, tanpa nurani. Operasi senyap Ditkrimsus Polda Sulteng berhasil membungkam deru mesin tersebut, menyita talang dan alat pendulangan yang menjadi saksi bisu betapa masifnya penjarahan mineral di sana.
Alam yang seharusnya menjadi warisan suci bagi anak cucu, diubah menjadi lubang-lubang kematian demi tumpukan emas yang tak seberapa dibanding hancurnya masa depan lingkungan. Para penjarah perut bumi ini tidak hanya mencuri mineral, mereka mencuri hak hidup generasi mendatang.
”Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah penghinaan terhadap tanah air. Mereka mengeruk kemakmuran di atas tangisan alam yang hancur lebur,” ujar salah satu warga dengan nada geram yang tak lagi terbendung.
Menanti Ketegasan Palu Hakim
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi, Rony Hotman Gunawan, menegaskan bahwa proses ini adalah awal dari pertanggungjawaban panjang.
- Agenda Perdana: Verifikasi identitas dan pembacaan dakwaan atas aktivitas tambang ilegal.
- Agenda Berikutnya: Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 23 April 2026, untuk memeriksa saksi-saksi.
Masyarakat kini menatap tajam ke arah meja hijau. Bukan sekadar sanksi administratif yang dinanti, melainkan sebuah pesan keras bahwa tanah Sulawesi Tengah bukanlah “ladang jarahan” bagi mereka yang merasa bisa membeli hukum dengan emas hasil jarahan.
Dua unit ekskavator yang kini membisu di sitaan menjadi bukti bahwa tak ada deru mesin yang bisa membungkam suara kebenaran. Kini, rakyat Parigi menunggu: akankah palu hakim jatuh seberat beban kerusakan yang mereka tinggalkan?
FAYRUZ










