PARIGI, EQUATORNEWS – Sebuah drama hukum yang sarat akan duka dan tuntutan keadilan kini sedang bersiap naik pentas di balik jeruji wibawa Pengadilan Negeri Parigi. Di bumi yang masih dirundung nelangsa , Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi menyatakan kesiapan penuh untuk berhadapan dengan warganganya sendiri dalam palagan konstitusi yang dikenal sebagai Citizen Law Suit.
Panglima Hukum Parigi Moutong Bersatu Menjemput Takdir di Meja Hijau
Gema keadilan itu bermula dari ambruknya pepohonan perindang jenis trambesi yang merobek kesunyian kota. Bukan sekadar dahan yang patah, melainkan nyawa yang tercerabut secara paksa. Dua jiwa melayang menuju keabadian, sementara satu raga lainnya kini terpuruk dalam lara luka berat. Tragedi ini bukan lagi sekadar musibah alam, melainkan telah menjelma menjadi sengketa hukum yang mempertaruhkan marwah penyelenggara negara.
Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong tidak ingin dianggap abai. Sebagai bentuk pertanggungjawaban yuridis yang absolut, komando tim hukum Pemerintah Daerah akan dipimpin langsung oleh Kabag Hukum Setda Parigi Moutong, Moko Arianto SH. Beliau tidak berdiri sendiri, melainkan bahu membahu bersama Tenaga Ahli Bupati Bidang Hukum, Mohammad Rafli SH MH. Tak tanggung tanggung, barisan pembela kepentingan negara ini diperkirakan akan diperkuat oleh enam hingga tujuh pengacara handal yang siap mengurai benang kusut di persidangan nanti.
Dalam sebuah wawancara yang berlangsung di salah satu kafe di Parigi pada Kamis 23/4/2026, Mohammad Rafli SH MH menegaskan bahwa kehadiran tim hukum yang solid ini adalah bukti keseriusan Pemerintah Daerah dalam menghormati proses hukum. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap argumentasi pemerintah berdiri di atas fondasi kebenaran yang objektif.
Di sisi lain meja persidangan, sebelumnya gelombang perlawanan datang dari seorang warga Parigi Moutong, Hartono SH MH. Melalui kuasa hukumnya, Nur Fitri SH, Hartono secara resmi melayangkan gugatan Citizen Law Suit kepada Bupati Parigi Moutong. Langkah drastis ini diambil bukan tanpa alasan. Sebuah somasi telah dikirimkan sebagai peringatan awal, namun hingga fajar ketujuh berlalu, Pemerintah Daerah belum jua memberikan balasan. Keheningan birokrasi itulah yang akhirnya memicu pecahnya gugatan di pengadilan.
Perlu menjadi renungan kolektif bahwa gugatan Citizen Law Suit adalah instrumen suci yang dijamin oleh konstitusi. Ia adalah hak bagi setiap warga negara untuk mengetuk pintu keadilan saat merasa hak haknya terabaikan oleh kebijakan atau kelalaian penguasa. Di bawah payung undang undang, rakyat memiliki otoritas untuk menuntut pertanggungjawaban demi tegaknya keselamatan publik.
Kini, seluruh mata masyarakat Parigi Moutong tertuju pada Pengadilan Negeri Parigi. Akankah hukum menjadi pelipur lara bagi keluarga korban, ataukah ia akan menjadi benteng pertahanan yang tak tertembus? Satu yang pasti, di atas naskah hukum yang kini tertulis, keadilan harus tetap berkilau meski langit sedang muram.
FAYRUZ










