Pedang Keadilan Polda Sulteng Menghujam di Bandara Mutiara: 16 Kilogram Sauh Kematian Gagal Berlabuh

Fayruz
Barang Bukti Narkoba yang Berhasil di Sita Aparat Polda Sulteng - Foto Bid Humas Polda Sulteng

PALU, EQUATORNEWS – Di bawah langit fajar yang memerah pada Minggu pagi, 26 April 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengukir sejarah keberanian di pelataran Bandara Mutiara Sis Al Jufri. Bukan sekadar penangkapan biasa, operasi ini adalah manifestasi ketegasan institusi Polri dalam memangkas urat nadi peredaran racun putih yang kian meresahkan bumi Tadulako.

​Sergap Senyap Sang Bhayangkara

​Tepat saat jam menunjukkan pukul 06.00 WITA, ketika embun masih memeluk kota, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan gerakan secepat kilat. Enam pemuda yang membawa bara kehancuran dalam tas mereka tidak menyangka bahwa perjalanan panjang dari Bandara Internasional Minangkabau hingga transit di Soekarno Hatta telah berada dalam bidikan tajam aparat.

​Enam putra daerah berinisial RRJ, WD, JAS, AB, AM, dan BIM yang masih dalam usia produktif ini, terhenti langkahnya. Dari balik tas gendong yang mereka sandang, polisi menemukan 16 bungkus besar berisi kristal mematikan seberat 16 kilogram. Serbuk putih itu bak malaikat maut yang gagal terbang menjemput mangsanya berkat kesiagaan penuh para petugas di lapangan.

​Buah Kesabaran dan Ketajaman Intelejen

​Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kesabaran intelejen yang telah merajut informasi sejak Januari 2026. Polda Sulteng tidak bergerak dengan asumsi, melainkan dengan data dan pemantauan pergerakan yang presisi melintasi pulau.

​”Komitmen kami jelas dan tidak akan pernah luntur. Setiap jengkal pergerakan mereka telah masuk dalam radar penyelidikan mendalam sebelum akhirnya kami kunci saat mereka tiba di Palu,” tegas Djoko dengan sorot mata penuh wibawa.

​Dalam interogasi awal yang mencekam, pengakuan pahit meluncur dari salah satu pelaku yang mengaku hanya menjadi kurir, pion dalam papan catur jaringan narkotika yang lebih besar. Namun, bagi Polda Sulteng, setiap tangan yang menyentuh barang haram tersebut adalah ancaman nyata bagi kedaulatan bangsa.

​Ketegasan Hukum di Ujung Pena

​Kini, nasib keenam kurir tersebut berada di ujung tanduk hukum yang tajam. Polda Sulteng menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Bayang bayang penjara seumur hidup hingga vonis mati kini menghantui hari hari mereka di balik jeruji besi.

​Melalui keberhasilan ini, Polda Sulteng kembali mengirimkan pesan kuat kepada para bandar dan kaki tangannya: tidak ada ruang aman di Sulawesi Tengah bagi penjaja maut. Masyarakat pun diajak untuk terus bersinergi, menjadi perisai bagi lingkungan sendiri, demi memastikan masa depan generasi mendatang tidak terkubur dalam kelamnya pengaruh narkotika.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *