PARIGI, EQUATORNEWS – Riuh rendah dunia maya mendadak sunyi di meja meja kerja birokrasi Kabupaten Parigi Moutong. Pemerintah daerah setempat baru saja mengetuk palu larangan keras bagi para Aparatur Sipil Negara untuk berselancar dalam siaran langsung di pelbagai pelantar media sosial selama detak jarum jam kerja masih berputar. Larangan ini mengecualikan aktivitas kepanduan informasi pada akun resmi milik pemerintah.
Ketegasan itu ditiupkan oleh Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran Achmad. Langkah ini diambil demi memahat kembali pilar disiplin dan profesionalisme segenap abdi negara yang belakangan sinarnya dinilai mulai pudar oleh sekat sekat layar digital saat waktu pelayanan publik sedang genting gentingnya.
Menurut Zulfinasran, tindakan bersenang senang di panggung siaran langsung yang tidak bertautan dengan urusan kedinasan adalah sebuah bentuk pengkhianatan terhadap disiplin dan etika profesi.
”Aparatur Sipil Negara wajib memaku fokus untuk bekerja, berkarya, dan mengalirkan pelayanan kepada masyarakat. Pemanfaatan media sosial harus dikemudikan secara bijak juga profesional,” tutur Zulfinasran pada hari Minggu, tiga puluh satu Mei dua ribu dua puluh enam.
Langkah penertiban ini tidak lahir dari ruang hampa. Kebijakan tersebut berakar kuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 3 termaktub titah bahwa seorang pegawai wajib menunaikan tugas kedinasan dengan limpahan pengabdian, kesadaran, tanggung jawab, serta tunduk pada titah jam kerja.
Memamerkan wajah dan suara dalam siaran langsung demi urusan pribadi di kala jam dinas dinilai sebagai bentuk nyata dari tindakan korupsi waktu. Pelanggaran atas ruang ini diancam dengan jerat sanksi disiplin yang tidak main main.
Sikap tegas ini juga mendapat energi baru dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini menekankan internalisasi nilai dasar ASN BerAKHLAK, terutama pada sumbu kompetensi dan loyalitas total dalam menggerakkan roda pemerintahan.
”Menghamburkan waktu kerja untuk urusan personal secara berlebihan jelas bertolak belakang dengan kompas kode etik dan perilaku abdi negara,” kata Zulfinasran menegaskan.
Langkah pembersihan ruang kerja dari candu digital ini kian kokoh dengan bersandar pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021. Surat edaran tersebut mengatur tentang nilai dasar dan kode perilaku pegawai, sekaligus menjadi instrumen pengawasan yang ampuh untuk memangkas aktivitas media sosial yang menggerogoti produktivitas kerja.
Kini, Pemerintah Daerah Parigi Moutong mengetuk kesadaran nurani seluruh pegawainya agar lebih mawas diri dalam menggenggam teknologi, sekaligus merawat marwah dan citra mulia sebagai pelayan masyarakat yang sejati.
FAYRUZ










