Sosial  

Tak Direkrut Sebagai Tenaga Kerja, Puluhan Warga Desa Lebo Unjuk Rasa ke PT IMFT

Fayruz
Suasana Peretamuan Pengunjuk Rasa dengan Direksi PT IMFT, yang Difasilitasi oleh Kades Lebo dwn Kapolsek Parigi. (Foto : IST)

PARIGI, EQUATORNEWS – Tak direkrut sebagai tenaga kerja, puluhan warga Desa Lebo, Kecamatan Parigi, yang didominasi kaum perempuan, gelar aksi unjuk rasa ke lokasi Packing House, PT Indonesia Minxing Fruit Trading (IMFT), Jumat (27/2/2025).
Diketahui, Packing House buah durian milik PT IMFT, terletak di Desa Lebo, Kecamatan Parigi.

Usai aksi unjuk rasa, digelar pertemuan di Balai Desa Lebo, yang menghadirkan Direktur PT IMFT, Ricki, Anggota Komisi I DPRD Parigi Moutong, Yushar, Kapolsek Parigi, IPTU Noldi, serta perwakilan masyarakat Desa Lebo.

Dalam audiensi tersebut, warga Desa Lebo menginginkan PT IMFT, menjelaskan secara rinci alasan perusahaan tidak menerima pekerja yang berasal dari desa mereka. Disisi lain, perusahaan terus menerus menerima pekerja dari luar Desa Lebo.

Sedangkan mereka yang melakukan aksi unjuk rasa, diketahui didominasi mantan pekerja di packing house tersebut, pada musim panen tahun lalu.

Menanggapi penilaian masyarakat atas dugaan ketidak berpihakannya perusahaan yang beroperasi di Desa Lebo dalam proses perekrutan tenaga kerja , Sekretaris Komisi I DPRD Parigi Moutong, Yushar mencoba menenangkan masyarakat dengan memberikan penjelasan, yang menurutnya, informasi yang diperoleh para pekerja saat ini, masih didominasi pekerja asal Desa Lebo, yang jumlahnya kurang lebih seratus orang.

Sementara itu, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Lebo (BPD) Marwan, mengungkapkan aksi demonstrasi spontanitas yang dilakukan ibu-ibu di desanya bukan hal yang biasa-biasa saja, tetapi ada persoalan yang harus ditanggapi serius terkait polemik tenaga kerja di PT IMFT. Dan Marwan mengaku, aksi unjuk rasa baru pertama terjadi di Desa Lebo .

“Kalau kemarin-kemarin kita lihat biasa biasa saja, tapi ini tidak biasa sampai harus menghadirkan Kapolsek, Anggota DPRD, bahkan masyarakat. Berarti ada hal yang tidak biasa. Kalau persoalan ini diatur dengan baik, tentu tidak ada demo. Sejak kapan Desa Lebo ini mengadakan demo? tidak pernah. Tapi kenapa sejak ada perusahaan ini sampai terjadi, berarti didalam ada apa,” ungkap Marwan.

Marwan juga mengkritisi salah seorang penerjemah PT IMFT bernama Edi, yang diduganya tidak melaporkan secara detail persoalan perusahaan kepada warga Tiongkok, selaku pemilik perusahaan.Bukan itu saja, marwan juga menduga, sang translator hanya membela kepentingan orang-orang asing yang saat ini bekerja sebagai penanggung jawab di area pabrik.

Sementara itu di saat audiensi berlangsung Direktur Utama PT Indonesia Minxing Fruit Traiding Riki tidak dapat menjelaskan saat dicecar pertanyaan terkait apakah perekrutan tenaga kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan atau tidak. Selanjutnya apakah pihak pabrik menerapkan outsourcing (pihak ketiga -red) dalam prosesnya atau dilakukan langsung oleh pihak Pabrik dalam penerimaan pekerja selama ini.

Selain itu pihak perusahaan pun turut dimintai penjelasan apakah ada kriteria yang diumumkan pihak perusahaan, dalam merekrut tenaga kerja. Sebab informasi yang beredar sejumlah masyarakat yang tinggal di Desa area pabrik beroperasi bahwa ada diskriminasi persyaratan dalam penerimaan pekerja.

Riki selaku Direktur Utama PT IMFT pun mengakui bahwasanya proses perekrutan tenaga kerja pihaknya hanya mempercayai kepala desa, dan setelahnya tidak ada kontrak kerja dalam bentuk apapun bagi para pekerja.

Seirama dengan jawaban dari pihak Perusahaan tersebut, IPTU Noldy,Kapolsek Parigi, mempertegas tidak akan ada masalah yang akan terjadi jika penerapan aturan sesuai perundangan-undangan diberlakukan selama proses rekrutmen tenaga kerja maupun pemenuhan hak dan kewajiban para pekerja.

“Negara telah mengatur tenagakerjaan dalam undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang keternagakerjaan. Disitu ada rel yang harus kita ikuti disitu. Jadi saya pikir jika kita berpegang dengan undang-undang, saya rasa tidak ada masalah dibelakang yang terjadi kalau aturan tersebut kita ikuti,” ungkap Kapolsek Parigi

Noldy berpendapat dengan tidak berpihak kepada perusahaan, maupun siapapun. Dirinya memastikan ada hal yang harus dipastikan dari manajemen mulai dari prosedur awal perekrutan seperti apa, kriteria yang dibutuhkan, pekerja yang diterima apakah pekerja tetap atau hanya buruh harian, memberikan informasi dengan lengkap apa hak dan kewajiban pekerja, atau menyediakan pihak ketiga (outsourcing) dalam rekrutmen maupun pengawasan tenaga kerja. Sehingga dapat meminimalisir masalah maupun hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi di kemudian hari, baik dari pihak perusahaan atau dari pekerja itu sendiri.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *