MEPANGA, EQUATORNEWS – Di bawah langit Dusun IV Lambanau yang semestinya teduh oleh aroma tanah basah, tersimpan sebuah rahasia busuk yang perlahan menggerogoti nalar. MF (23), seorang pemuda yang sehari-hari akrab dengan cangkul dan peluh petani, kini harus meratapi nasib di balik jeruji besi. Alih-alih menyemai benih pangan, ia justru memilih menjadi “saudagar maut” dengan menyulap gubuknya menjadi sarang peredaran kristal bening yang menghancurkan masa depan.
Penyergapan di Keheningan Siang
Rabu (21/1) siang, jarum jam menunjuk angka 13.00 WITA. Saat matahari Mepanga sedang garang-garangnya, genderang perang ditabuh oleh jajaran Polsek Tomini. Di bawah komando dingin IPTU Sumarlin, SH, aparat merangsek masuk, memecah kesunyian Desa Ogotion. Tanpa ampun, ruang depan rumah MF digeledah.
Di atas kasur yang menjadi saksi bisu transaksi haram, petugas menemukan sebuah tas hitam kecil. Di dalamnya, tersembunyi 21 paket kecil sabu—serpihan neraka yang siap dilempar ke pasar kegelapan. Bersamanya, tumpukan uang tunai senilai Rp7.104.000 berserakan, hasil dari keringat orang-orang yang kecanduan, serta sebuah ponsel Redmi yang menjadi jembatan maut komunikasi sang pengedar.
Teguran Keras dari Sang Bhayangkara
Kapolsek Tomini, IPTU Sumarlin, berdiri dengan wibawa yang tak tergoyahkan. Baginya, kasus ini bukan sekadar angka dalam statistik kriminal, melainkan serangan jantung terhadap moralitas pedesaan.
”Kami tidak akan membiarkan racun ini membusukkan sendi-sendi kehidupan masyarakat desa! Tidak ada ruang, tidak ada celah, dan tidak akan ada ampun bagi mereka yang menjajakan kehancuran di wilayah kami,” tegas Sumarlin dengan nada bicara yang menggelegar, mencerminkan ketegasan tanpa kompromi.
Ia menekankan bahwa sabu adalah monster yang tak pandang bulu. Sekali ia menyentuh pemuda, maka runtuhlah ketahanan sosial sebuah bangsa. “Kami akan kejar hingga ke akar-akarnya, sampai tak ada lagi tanah di Tomini yang nyaman bagi para pecundang ini,” lanjutnya.
Ujung Jalan “Sang Petani” Muda
Kini, MF hanya bisa tertunduk lesu. Cangkulnya kini diganti dengan borgol yang mengikat erat pergelangan tangannya. Ia terjerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman berat kini menantinya di ujung palu hakim—sebuah akhir yang tragis bagi seorang pemuda yang memilih jalan pintas menuju kemewahan semu.
Polisi kini tengah membidik jaringan di atas MF, menelusuri dari mana “kristal setan” itu mengalir. Pesan tegas telah dikirimkan ke seluruh pelosok Mepanga: Siapa pun yang berani menanam racun di tanah ini, akan menuai badai penjara.
FAYRUZ










