PARIGI, EQUATORNEWS — Advokat kondang asal Parigi, Hartono Taharuddin, SH MH, dari Yayasan Rumah Hukum Tadulako, menyatakan kesiapannya menjadi kuasa hukum Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, dalam kasus dugaan pencatutan nama untuk kepentingan permintaan fee proyek sebesar 10 persen.
Menariknya, Hartono yang akrab disapa Hartono ini menegaskan akan mendampingi Wabup secara cuma-cuma alias tanpa bayaran.
“Saya siap mendampingi secara gratis, jika Pak Wabup mau melaporkan orang-orang yang diduga telah mencatut namanya dalam rangka meminta fee proyek,” tegas Hartono kepada EquatorNews, Kamis (14/8/2025).
Hartono menilai, dugaan pencatutan nama pejabat untuk mencari keuntungan pribadi merupakan tindakan serius yang tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, langkah hukum perlu segera diambil demi menjaga marwah pemerintahan daerah dan menghindari preseden buruk.
Pernyataan Wabup Sehari Sebelumnya
Sehari sebelumnya, pada Rabu (13/8/2025), sejumlah media lokal Parigi Moutong memberitakan pernyataan Wabup Abdul Sahid yang mengaku namanya telah dicatut oknum tertentu. Dalam keterangan persnya, Wabup menyampaikan bahwa dirinya mendapat laporan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta fee proyek.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah memerintahkan atau memberi kuasa kepada siapapun untuk meminta-minta fee proyek. Kalau ada yang mengatasnamakan saya, itu jelas tidak benar dan mencoreng nama baik saya,” ujar Wabup Abdul Sahid saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya.
Menurut Wabup, informasi itu muncul setelah beberapa kepala OPD mengonfirmasi langsung kepadanya mengenai adanya permintaan fee proyek oleh oknum yang mengaku utusan Wabup. Ia menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk membersihkan namanya dari tuduhan atau kesan yang merugikan.
Dorongan untuk Lapor Polisi
Hartono pun mendorong agar Wabup tidak ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia menilai laporan resmi ke aparat kepolisian akan menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memerangi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak citra pejabat publik.
Kasus dugaan pencatutan nama ini mendapat perhatian luas di Parigi Moutong, mengingat isu fee proyek kerap menjadi sorotan publik dan rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
FAYRUZ