Komplotan Pembobol Rumah Kosong Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Parigi Moutong, Satu Pelaku Tersungkur Dihadiahi Timah Panas

Fayruz
Konfrensi Pers yang Digelar oleh Polres Parigi Moutong, di Mako Polres, Kamis(13/11/2025).(Foto - EquatorNews)

PARIGI, EQUATORNEWS — Aksi komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas kabupaten akhirnya berakhir dengan suara tembakan. Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong menuntaskan perburuan tujuh hari yang menegangkan, membekuk tiga pelaku pencurian uang dan emas bernilai ratusan juta rupiah yang selama ini meresahkan warga.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Mapolres Parigi Moutong, Kamis sore 13 November 2025, Kasat Reskrim IPTU Agus Salim SH M
AP
, bersama Kasi Humas IPTU Arman S
H, memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang bermula dari dua laporan pencurian di Kecamatan Sausu dan Kecamatan Torue.

Tiga tersangka masing-masing berinisial E (40), warga Pasangkayu, Sulawesi Barat; M (33), warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu; dan S (33), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi. Ketiganya disebut memiliki peran yang jelas dalam sindikat pencurian ini, satu sebagai informan, dua lainnya sebagai eksekutor lapangan.

“Pelaku S merupakan informan. Dia mengetahui situasi rumah korban karena sering keluar masuk, lalu memberikan informasi kepada dua rekannya untuk melakukan pencurian,” jelas IPTU Agus Salim.

Dari hasil penyelidikan, dua aksi pencurian dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025 dan Selasa, 4 November 2025, dengan sasaran rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya bekerja. Para pelaku masuk melalui jalur belakang dengan cara memanjat pagar, mencongkel jendela, lalu menggasak uang tunai dan perhiasan emas yang disimpan di lemari.

Polisi mencatat total kerugian korban mencapai Rp 408 juta.

Namun pelarian para pelaku berakhir dramatis. Setelah dilakukan pengejaran lintas kabupaten hingga ke wilayah Pasangkayu, salah satu tersangka berinisial E mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas.

“Yang bersangkutan berusaha kabur dan melawan saat penangkapan. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku langsung dibawa ke Mapolres,” ujar Kasat Reskrim.

Dari tangan para tersangka, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 9.745.000, satu cincin emas, satu gelang emas, dua kalung emas, dan satu mainan emas berbentuk salib.

Sebagian besar hasil curian, menurut pengakuan tersangka, telah dihabiskan untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya. Kini ketiganya mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasat Reskrim IPTU Agus Salim menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal dan dukungan informasi dari masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada saat meninggalkan rumah.

“Pastikan rumah terkunci rapat, dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pesannya.

Satu tembakan di ujung pengejaran menjadi tanda berakhirnya langkah komplotan pemburu harta gelap itu. Di Parigi Moutong, rasa aman kembali berpihak pada yang jujur.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *