PALU, EQUATORNEWS — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyatakan kegeramannya atas tindakan aparat kepolisian yang kembali memanggil jurnalis sebagai saksi dalam kasus hukum terkait pemberitaan. Kali ini, wartawati media daring Metroluwuk, Emiliana, dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, usai menerbitkan berita soal kelangkaan solar di wilayah Kabupaten Banggai.
AJI Palu dalam siaran persnya, mengecam keras langkah tersebut, dan menilai tindakan itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, yang berpotensi mencederai kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pemanggilan wartawan sebagai saksi tentu tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers. Ini bentuk tekanan yang tidak bisa kami terima. Jurnalis berhak mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sesuai kode etik jurnalistik,” tegas Koordinator Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, Minggu (13/7).
Menurut penjelasan AJI Palu, kasus ini bermula pada 4 Juni 2024 ketika Emiliana menerima keluhan dari sejumlah petani di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, terkait kelangkaan solar subsidi yang menghambat aktivitas pertanian. Berita hasil liputan itu kemudian tayang di Metroluwuk.net dengan judul “Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain dalam Distribusi Solar Subsidi”, dan turut diunggah di akun Facebook resmi media tersebut pada 12 Juni.
Namun, pemberitaan tersebut kemudian dilaporkan secara hukum. Emiliana menerima surat pemanggilan dari pihak kepolisian sebagai saksi pada 12 Juli lalu.
AJI Palu menegaskan bahwa jika terdapat keberatan atas isi berita, mestinya pihak yang merasa dirugikan menempuh mekanisme hak jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan langsung ke jalur pidana.
“Langkah hukum seperti ini rentan menjadi alat kriminalisasi terhadap jurnalis. Bahkan jika Emiliana dipanggil untuk dimintai keterangan soal isi berita atau narasumbernya, hal itu melanggar prinsip-prinsip dasar perlindungan terhadap jurnalis,” tegas Nanang, sapaan akrab Nurdiansyah.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Palu menyampaikan enam poin penting:
- Mengecam pemanggilan wartawati Emiliana sebagai saksi karena dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
- Mendesak kepolisian menghentikan proses pemanggilan dan menghormati kebebasan pers.
- Mengimbau semua pihak tidak menggunakan cara-cara intimidatif terhadap jurnalis.
- Menyerukan kepada jurnalis untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
- Menuntut agar kepolisian bersikap netral dan tidak berpihak dalam menangani kasus ini.
- Mendorong penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, bukan proses pidana.
“Pers adalah tiang demokrasi. Jika kerja mereka diintervensi dengan cara seperti ini, maka kita sedang menyaksikan kemunduran besar dalam praktik kebebasan berpendapat,” tutup Nurdiansyah.
FAYRUZ / AJI PALU