Genderang Perang di Tanah Siniu Polisi Ringkus Pengedar Sabu dalam Senyap

Fayruz
Aparat Polsek Ampibabo dan Pelaku Pengedar Sabu di Siniu- Humas Polres Parigi Moutong

​AMPIBABO, EQUATORNEWS – Matahari tepat berada di ubun-ubun saat genderang perang melawan racun putih kembali ditabuh di tanah Siniu. Komitmen aparat kepolisian dalam membasmi peredaran gelap narkotika bukan sekadar isapan jempol belaka. Personel Polsek Ampibabo bergerak bagai bayangan, menyergap peredaran sabu yang selama ini meresahkan napas kehidupan warga di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat siang, (2/1/2026)

​Aksi sigap ini bermula dari keresahan warga yang mencium aroma busuk transaksi barang haram di lingkungan mereka. Menanggapi jeritan nurani masyarakat, polisi segera melakukan pengintaian tajam hingga akhirnya berhasil membekuk seorang pria berinisial SA. Pria berusia 39 tahun yang sehari-hari mengais rezeki sebagai buruh harian itu kini tak berkutik saat kepolisian mengungkap sisi gelap kehidupannya yang diduga kuat menjadi jembatan peredaran sabu di wilayah tersebut.

​Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan ketelitian tinggi di kediaman pelaku, petugas menemukan jejak-jejak kehancuran. Sejumlah barang bukti berhasil disita, di antaranya satu paket kecil sabu seberat bruto 0,20 gram, plastik bening kosong, dua unit timbangan digital yang menjadi saksi bisu takaran maut, potongan pipet, serta sebuah telepon genggam yang diduga menjadi alat penghubung transaksi gelap tersebut.

​Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini sebagai buah manis dari keberanian masyarakat. Beliau menegaskan bahwa sinergi antara rakyat dan aparat adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba yang kian mengancam masa depan bangsa. Keberanian warga melapor adalah lentera di tengah kegelapan peredaran narkotika.

​Meskipun SA berkilah bahwa kristal putih tersebut hanya untuk dikonsumsi pribadi, kepolisian tidak lantas percaya begitu saja. Hasil pemeriksaan awal mengungkap sebuah nama berinisial WA di wilayah Kayumalue sebagai sumber barang haram tersebut. Kini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman intensif guna mengejar akar dari jaringan ini, memastikan tidak ada ruang bagi mereka yang ingin merusak generasi muda di Parigi Moutong.

​Kini SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan terus bergulir, mulai dari uji laboratorium hingga tes urine, demi memastikan keadilan tegak berdiri di atas bumi Parigi Moutong.

FAYRUZ/*

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *