Gugatan CLS Soal Tambang Ilegal Dianggap Kabur, Tim Hukum Gubernur Siap Hadapi Sidang!

Fayruz
Hasbar Alwi SH. Foto : Ist

PALU, EQUATORNEWS – Tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang dilayangkan oleh Rumah Hukum Tadulako ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi, terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di wilayah Parigi Moutong.

Meski secara resmi belum menerima relaas maupun salinan gugatan, tim hukum memastikan bahwa perkara tersebut telah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parigi dengan Nomor: 42/Pdt.G/2025/PN Prg.

“Pada prinsipnya, kami sangat siap menghadapi gugatan ini,” tegas Hasbar Alwi SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Gubernur, kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Hasbar menilai, gugatan CLS merupakan bentuk partisipasi warga dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Namun ia menyayangkan jika gugatan hanya ditujukan kepada Gubernur, tanpa mempertimbangkan struktur kewenangan pemerintahan daerah secara menyeluruh.

“Sangat disayangkan gugatan hanya menyasar Gubernur. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati memiliki otoritas langsung atas wilayah kabupaten. Bahkan pemerintahan desa pun punya kewenangan otonom berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Hasbar.

Menurutnya, secara yuridis maupun teritorial, kewenangan atas tambang berada dalam lintas struktur pemerintahan daerah. Karena itu, pemetaan tanggung jawab tidak bisa serta-merta ditimpakan kepada satu pihak saja.

“Kami menghormati hak warga negara untuk menggugat, tetapi tentu penggugat juga wajib membuktikan dalilnya di pengadilan. Itu prinsip dasar hukum: Actori Incumbit Probatio,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasbar mengungkapkan, tim hukum telah mempelajari pemberitaan yang beredar seputar gugatan tersebut. Dari penilaian awal, ia menduga gugatan tergolong kabur (obscuur libell) dan cenderung membingungkan (confuse).

“Ini baru hipotesis awal kami. Dugaan gugatan kabur akan kami uji pada tahap pembuktian nanti. Intinya, kami siap secara formil dan materiil menghadapi perkara ini,” tegas Hasbar.

Tim hukum Gubernur berharap proses hukum ini tetap berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Mereka menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan sikap kooperatif dan argumentatif.
FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *