Jejak Emas Berbalas Borgol, Polres Parigi Moutong Tangkap Penambang Ilegal di Tinombo Selatan

Fayruz
Konferensi Pers Polres Parigi Moutong Terkait Penangkapan Pelaku PETI di Kecamatan Tinombo Selatan. Foto :EquatorNews

PARIGI, EQUATORNEWS – Kilau emas di balik lumpur sungai Tinombo Selatan akhirnya berbalas dinginnya jeruji besi. Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menutup langkah dua penambang ilegal berinisial AN (39) dan OK (30) yang tertangkap tangan mengolah aliran sungai dengan mesin alkon.

Dari operasi itu, aparat menyita tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, dan potongan selang spiral biru. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan lima mesin alkon tambahan yang hingga kini masih ditelusuri siapa pemiliknya.

Wakapolres Parigi Moutong Kompol H Romy Gafur SH MH, menegaskan, aktivitas tambang tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga luka bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Mesin alkon itu menyedot bukan hanya pasir, tapi juga masa depan pertanian warga. Sungai tercemar, sawah-sawah ikut merana. Inilah kerugian nyata dari tambang ilegal,” tegas Romy,saat konferensi pers di halaman Mapolres Parigi Moutong, Selasa (26/8/2025).

Ia mengingatkan, Polres telah berkali-kali mengimbau warga agar tidak tergoda janji kilau emas instan. Tambang tanpa izin, katanya, hanya menyisakan kerusakan.
“Tambang ilegal ini tidak diberi ruang. Kami pastikan proses hukum berjalan,” tambahnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong. Mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Polres Parigi Moutong kembali mengingatkan, siapa pun yang masih menambang tanpa izin di tanah Parigi, berarti sedang menanam bencana bagi lingkungan dan masyarakatnya sendiri.Dalam konferensi pers itu, Wakapolres Romy Gafur, turut didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agus Salim SH, dan Kasi Humas, Iptu Sumarlin SH.
FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *