Jejak Gelap Sabu Terbongkar, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Amankan Petani

Fayruz
RH (38) Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Tinombo Selatan - Foto : Humas Polres Parigi Moutong

PARIGI, EQUATORNEWS — Ketenteraman desa kembali terusik oleh peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RH (38), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong setelah diduga menjadikan rumahnya di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih sepekan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer STrK MH, mengatakan bahwa laporan warga menjadi dasar aparat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.

“Informasi awal dari masyarakat menyebutkan rumah terlapor kerap digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar IPTU Nicho Eliezer, Kamis (29/1/2026).

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf. Dalam penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat desa serta warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Dari lokasi, petugas menyita 15 paket kecil sabu dengan berat total 3,06 gram, satu bong (alat isap), dua potongan pipet, 10 kaca pirex, sejumlah plastik klip bening kosong, serta satu KTP milik pelaku.
Di hadapan penyidik, RH mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial F, yang berdomisili di wilayah Kayumalue.
Namun demikian, menurut IPTU Nicho Eliezer, pengakuan tersebut masih terus didalami.

“Pelaku mengaku sabu digunakan untuk konsumsi sendiri saat beraktivitas di kebun. Pengakuan ini masih kami kembangkan untuk memastikan peran dan jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, RH telah diamankan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga masih aktif di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menutup keterangannya, IPTU Nicho Eliezer menegaskan bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *