Jika Somasi Tak Didengar Bupati, Gugatan Akan Bicara! Warga Ancam Tempuh Jalur CLS Lawan Pembiaran Tambang Ilegal

Fayruz
Foto : Istimewa

PARIGI, EQUATORNEWS— Warga Kabupaten Parigi Moutong, Gugun, melalui kuasa hukumnya Hartono Taharuddin SH MH, mengancam akan menggugat Bupati Parigi Moutong, melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS), jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tanggapan atau langkah konkret atas somasi yang telah dikirimkan.

Somasi bernomor 052/RHT/IIV/2025 itu dikirimkan secara resmi pada 24 Juli 2025 oleh Kantor Hukum Rumah Hukum Tadulako, dan menuntut Bupati segera menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) serta mengevaluasi seluruh izin pertambangan rakyat (IPR) yang dinilai bermasalah dan merusak lingkungan.

Dalam somasi yang diteken langsung oleh Hartono SH MH, dan Ni Kadek Sri Wahyuni SH MH, disebutkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus terjadi secara terbuka dan masif di berbagai wilayah di Parigi Moutong merupakan bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan hidup dan keselamatan warganya.

“Kami beri waktu 14 hari kerja sejak somasi diterima. Jika tidak ditanggapi, kami akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Bupati melalui Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Parigi,” tegas Hartono dalam dokumen tersebut.

Somasi juga menyoroti berbagai dampak dari aktivitas PETI seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai, hilangnya mata pencaharian, dan ancaman kesehatan masyarakat. Bahkan disebut bahwa beberapa izin IPR justru memperparah keadaan karena tidak melalui kajian lingkungan dan tata ruang yang memadai.

Tiga poin utama tuntutan dalam somasi tersebut adalah:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas PETI dan menindak pelaku secara hukum.
  2. Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi seluruh IPR di Parigi Moutong dan mencabut yang bermasalah.
  3. Menyusun rencana aksi pengawasan dan penertiban seluruh aktivitas pertambangan di wilayah kabupaten secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Parigi Moutong, Moko Ariyanto SH, mengaku belum mengetahui perihal somasi tersebut.

“Belum ada masuk pemberitahuan ke kami. Dan juga belum ada disposisi Bupati ke saya terkait somasi itu,” ujar Moko saat dihubungi Kamis malam (24/7/2025).

Meski demikian, Moko mengatakan untuk mempersiapkan keterangan pers dalam waktu dekat, jika telah mendapat perintah dari Bupati.

Somasi ini juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Pengadilan Negeri Parigi, dan DPRD Parigi Moutong, menandai bahwa tekanan dari publik dan jalur hukum terhadap Pemda semakin serius dan tidak bisa lagi diabaikan.
FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *