Sembunyi Sabu dalam Kaos Kaki, Pengedar Lintas Kecamatan di Parigi Moutong Diringkus Polisi

Fayruz
Pengedar Sabu yang Berhasil Diciduk Aoarat Polres Parigi Moutong - Foto : Humas Polres Parigi Moutong

​PARIGI, EQUATORNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong sukses memutus rantai peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin sore 9 Maret 2026 tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 126,53 gram dari tangan seorang pria berinisial MA 33 tahun yang ditangkap di Desa Santigi.

​Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Moutong. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Mohammad Adib Faqihan Yusuf, langsung melakukan penyelidikan lapangan. Petugas kemudian mencegat pelaku yang merupakan warga Desa Moutong Barat tersebut tepat pada pukul 17.45 WITA.

​Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan siasat pelaku menyembunyikan barang haram. Sebanyak enam paket besar sabu ditemukan terbungkus plastik hitam yang diselipkan di dalam kaos kaki dalam kantong celana pelaku. Sementara itu, tiga paket kecil lainnya ditemukan tersimpan di dalam tas selempang milik pelaku.

​Selain narkoba, petugas mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Pelaku MA mengaku mendapatkan suplai barang tersebut dari seseorang bernama Adit melalui sistem ambil di area pegunungan Desa Santigi. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Moutong.

​Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

​Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

FAYRUZ/*

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *