PARIGI, EQUATORNEWS – Di bawah langit Sulawesi yang menyimpan ribuan cerita, sebuah sengketa kini membara bukan karena api, melainkan karena hak yang dikebiri. Di hamparan tanah Desa Lebo, sebuah drama hukum tengah mencapai puncaknya. Sang pemilik sah, melalui kuasa hukumnya, kini berdiri tegak menantang raksasa industri yang dianggap telah “menanam kaki” tanpa permisi.
Sebuah Surat, Sebuah Perlawanan
Sebuah dokumen hukum bertitimangsa 16 Januari 2026, lahir dari jemari Hartono, S.H., M.H., menjadi saksi bisu atas gugatan nurani seorang pria bernama Bobby Ramli Lapot. Surat itu bukan sekadar lembaran kertas, melainkan sebuah maklumat keras: PT Indonesia Minxing Fruit Tranding harus segera mengemasi bayang-bayang mereka dari atas tanah yang bukan miliknya.
Lahan tersebut, yang kini menjadi detak jantung operasional perusahaan buah asing itu, disebut-sebut sebagai tanah yang “diduduki secara sepihak.” Seperti benalu yang tumbuh di dahan perkasa, kehadiran perusahaan tersebut kini dianggap sebagai noktah hitam dalam sejarah kepemilikan lahan di wilayah Parigi.
Titah Hukum yang Tak Terbantahkan
Drama ini mencapai titik didih setelah palu hakim diketuk. Berdasarkan Putusan Pengadilan nomor 8/Pdt.G/2024/PN Prg, hukum telah mematri sebuah kebenaran mutlak: bahwa kepemilikan Bobby Ramli Lapot atas objek tersebut telah berkuatan hukum tetap (inkracht).
”Klien kami adalah pemilik sah yang kini lahannya digunakan tanpa izin,” tulis Hartono dengan nada yang tajam dalam dokumen tersebut. Kehadiran PT Indonesia Minxing Fruit Tranding digambarkan sebagai aktivitas tanpa restu, sebuah langkah berani yang kini berujung pada tuntutan pengosongan lahan secara total.
Gema di Kantor Desa
Kini, bola panas berada di tangan Kepala Desa Lebo. Melalui surat resmi tersebut, sang pemimpin desa diminta untuk menjadi saksi sekaligus pelaksana moral untuk mengimbau sang raksasa agar segera menghentikan seluruh napas operasionalnya.
Surat ini tidak hanya dikirimkan ke meja perangkat desa, namun juga ditembuskan ke Polsek Parigi sebagai tanda bahwa jalur damai sedang diuji oleh ketegasan aturan.
Akankah sang penguasa bisnis segera melipat tendanya dan pergi, ataukah tanah Desa Lebo akan terus menjadi saksi bisu perseteruan panjang antara hak rakyat kecil melawan kuasa modal? Satu yang pasti, di atas tanah itu, keadilan tidak lagi mau menunggu.
Analisis Dokumen Terlampir:
Pengirim: Hartono & Partners (Kuasa Hukum Bobby Ramli Lapot).
Pihak Tertuju: Kepala Desa Lebo.
Subjek: Permohonan penghentian operasional PT Indonesia Minxing Fruit Tranding.
Dasar Hukum: Putusan PN Parigi Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Prg.
Tuntutan: Menghentikan seluruh kegiatan operasional dan mengosongkan lahan milik klien.
FAYRUZ










