Parigi, EquatorNews – Setelah perjuangan hukum yang berliku, Bobby Ramli Lapot akhirnya mengukir kemenangan mutlak. Pengadilan Negeri Parigi, dalam putusan perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Prg, menyatakan bahwa tanah seluas ±12.000 m² di Dusun I, Desa Lebo, Kecamatan Parigi, adalah milik sah dirinya.
Tanah strategis tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi Packing House durian milik PT Indonesia Minxing Fruit Trading (INMF). Namun, majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa:
Bidang tanah di Desa Lebo tersebut adalah hak sah Bobby Ramli Lapot.
SKPT Nomor 593.2/42/KDL/PEM atas nama Bobby dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Sertifikat Hak Milik atas nama Lingga Yoewono (SHM No. 00103/lebo/1998 dan 00010/lebo/1995) dibatalkan karena cacat hukum.
Kantor ATR/BPN Parigi Moutong wajib tunduk dan melaksanakan isi putusan.
Bagi Bobby Ramli Lapot, kemenangan ini bukan hanya sekadar persoalan tanah, melainkan bukti keteguhan melawan arus. “Ini tentang hak, tentang keadilan yang harus ditegakkan,” ujarnya usai persidangan.
Sebelumnya, persoalan ini sempat dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Parigi Moutong, namun jalan penyelesaian tak kunjung didapat. Pengadilanlah yang akhirnya memberi kepastian hukum: tanah di Desa Lebo adalah milik sah Bobby.
Dengan putusan ini, Bobby Ramli Lapot mengukuhkan dirinya sebagai figur yang pantang menyerah, memperjuangkan haknya hingga meja hijau, dan kini keluar sebagai pemenang mutlak.
FAYRUZ