Parigi Moutong, EQUATORNEWS – Dengan Berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pada bulan Oktober mendatang, Maka akan diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati selama masa kekosongan hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Kemendagri telah mengangkat Penjabat untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022 dan 2023 karena ketiadaan Pilkada.
Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj. Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai amanat Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung Presiden.Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan Gubernur dan dipilih Kemendagri. Dengan proses penunjukan Pj kepala daerah sesuai aturan, diharapkan calon yang terpilih dapat menjalankan seluruh program strategis pemerintahan.
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota
Pasal 9
(1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a.Menteri;
b.gubernur; dan
c.DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali
Kota yang memenuhi persyaratan.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj
Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang
memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(5) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Kini telah ramai diperbincangan di kalangan masyarakat hingga diskusi di warung kopi bahwa siapa yang bakalan menjabat penjabat Bupati Parigi moutong nantinya di harapkan mampu menjadi leadership yang kuat, dan mampu menjalankan tugas yang berat sebagai pelayan masyarakat.
Selain itu, penjabat kepala daerah juga bertanggungjawab dalam penyiapan pemilu dan pilkada serentak 2024 ini bisa berjalan dengan baik.
Hasbar Alwi, Advokat Kondang Parigi Moutong yang juga seorang politisi dari Partai Demokrat memberikan tanggapan siapa yang layak menjadi penjabat Bupati setelah berakhir masa jabatan dari Samsurizal-Badun (SABAR).
“Yang pasti harus terpenuhi syarat sesuai dengan peratuan perudang-undangan yang telah mengatur tentang Pj Bupati,” ucapnya (26/6/23)
Lanjut kata Hasbar, semoga saja DPRD atau gubernur mengajukan ke Mendagri Pj Bupati Parigi Moutong adalah sosok yang telah mengerti seluk beluk tentang Kabupaten Parigi Moutong.
“Saya berharap Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran Tiangso bisa menjadi Pj Bupati Parigi Moutong, mengingat sepak terjang beliau yang sangat berpengalaman dalam memimpin birokrasi dan mampu menjalankan program program strategis pemerintah,” Ujar Anggota DPD Partai Demokrat Sulteng.
Dia juga Menambahkan, beliau adalah orang yang mengerti seluk beluk daerah ini berdasarkan dari pengalaman kerja mulai dari menjadi Lurah, Camat, Kepala Dinas dan kini mejabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Tiangso sangat diharapkan masyarakat menjadi Pj Bupati Parigi Moutong.
“Pa Sekda itu sangat komuniatif dan responsif dalam menangani aduan maupun keluhan dari masyarakat. Saya sebagai masyarakat Parigi Moutong sangat berharap agar beliau menjadi Pj Bupati,” Ungkapnya
MY Towanda