PARIGI, EQUATORNEWS, 23 Juli 2025 – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Rakyat, dan Pertanahan (PUPRP), bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, saat ini tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Revisi ini menyesuaikan Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020–2040, dengan perkembangan pembangunan mutakhir dan untuk sinkronisasi dengan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023–2042.
Menurut Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong, perubahan Perda RTRW tersebut merupakan langkah strategis agar kebijakan ruang di tingkat kabupaten tidak tertinggal dari dinamika pembangunan wilayah maupun arah kebijakan provinsi. Ia menekankan bahwa partisipasi aktif dari OPD terkait, para camat, serta instansi vertikal lainnya sangat dibutuhkan untuk memberikan saran dan masukan konstruktif.
“Partisipasi dari OPD terkait, para camat, dan instansi vertikal sangat diharapkan dapat memberikan saran dan masukan dalam penyusunan revisi RTRW. Tujuannya untuk mewujudkan wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan ekonomi yang berbasis pariwisata, pertanian, kelautan, dan industri kreatif, dalam rangka menjaga keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan di Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya kepada EquatorNews, saat menghadiri Seminar Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025, yang digelar di Hotel Oktaria Parigi, Rabu, 23 Juli 2025.
Revisi RTRW ini dinilai mendesak mengingat RTRW yang berlaku saat ini disusun lima tahun lalu dan tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan pesat di sektor infrastruktur, industri kreatif, serta potensi pariwisata berbasis lokal.
Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat bahwa baru enam kabupaten/kota yang telah memiliki Perda RTRW. Beberapa lainnya, termasuk Kabupaten Buol dan Morowali Utara, masih dalam proses harmonisasi dan revisi. Kabupaten Banggai Laut bahkan telah menerima arahan revisi langsung dari Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, di luar Sulteng, Kabupaten Bantaeng di Sulawesi Selatan sudah lebih dulu mengesahkan RTRW terbaru melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Kondisi ini menunjukkan bahwa percepatan penyesuaian RTRW menjadi hal penting agar arah pembangunan tidak tumpang tindih. Kabupaten yang cepat menyesuaikan RTRW-nya lebih siap menerima investasi, merancang zonasi yang berkelanjutan, dan mencegah konflik pemanfaatan lahan.
Kabupaten Parigi Moutong diharapkan dapat belajar dari daerah lain, seperti Kota Palu dan Kabupaten Bantaeng, yang telah menyelesaikan RTRW mereka sesuai perkembangan terbaru. Dengan revisi ini, Parigi Moutong berpeluang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbasis kawasan strategis yang tertata rapi, berwawasan lingkungan, dan sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang Provinsi Sulawesi Tengah.
FAYRUZ