Emas Liar di Kayuboko : Negara Diminta Hadir, PETI Dilaporkan, IPR Ditegaskan Legal

Fayruz
Laporan Randi Chandra Rizki ke DLH Parigi Moutong .- Foto : Ist

PARIGI, EQUATORNEWS – Suara perlawanan terhadap perusakan lingkungan kembali menggema dari Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Salah satu advokat di Parigi, Randi Chandra Rizky, SH MH, resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (30/12/2025), disertai bukti pendukung berupa dokumentasi visual aktivitas tambang ilegal serta tanda laporan kepolisian.

Dalam uraian tertulisnya, Randi saapan akrabnya menegaskan, bahwa aktivitas PETI telah meninggalkan luka serius pada lingkungan dan kehidupan warga.

“Kerusakan di Kayuboko bukan persoalan sepele. Air tanah tercemar, sungai mendangkal, lahan rusak, dan muara laut terancam sedimentasi akibat tambang ilegal yang beroperasi tanpa kendali,” tegasnya.

Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Keselamatan Warga

Menurut laporan tersebut, lubang-lubang galian terbuka, endapan lumpur, serta aliran limbah tambang yang masuk ke sungai dan sumber air warga berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Kondisi ini, kata Candra, bukan hanya merusak alam, tetapi juga membuka peluang terjadinya korban jiwa.
Selain itu, keberadaan PETI dinilai memperparah ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat, karena aktivitas dilakukan tanpa izin, tanpa standar keselamatan, dan tanpa tanggung jawab pemulihan lingkungan.

Penegasan: Yang Dilaporkan Adalah PETI, Bukan IPR

Randi secara tegas meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman publik. Ia menekankan bahwa laporan yang dilayangkan tidak menyasar tambang berizin.

“Perlu saya pertegas, yang kami laporkan adalah aktivitas PETI yang ilegal, bukan tambang IPR milik koperasi yang memiliki izin resmi. Ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” jelasnya.

Penegasan ini disampaikan untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum tetap adil dan tidak mencampuradukkan kegiatan legal dengan praktik tambang liar yang merusak lingkungan.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Sebagai praktisi hukum, Randi menegaskan bahwa negara tidak boleh abai. Ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera bertindak.

“Penambang ilegal Kayuboko harus segera diamankan. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan rakyat,” ujarnya.

Ia berharap laporan resmi ini menjadi pijakan kuat bagi DLH, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, penertiban tegas, serta langkah nyata penyelamatan dan pemulihan lingkungan di Kayuboko.

Harapan Warga pada Tindakan Nyata Pemerintah

Keluhan warga Kayuboko terhadap dampak PETI sejatinya telah berlangsung lama. Air yang dulu jernih kini keruh, lahan pertanian kehilangan kesuburan, dan kekhawatiran akan bencana terus membayangi.
Dengan adanya laporan resmi dari tokoh pemuda dan advokat tersebut, masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah tidak sekadar mencatat, tetapi bergerak cepat menghentikan kerusakan, menegakkan hukum, dan memulihkan lingkungan yang kian tergerus.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *