PALU, EQUATORNEWS – Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyarankan agar setiap penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), harus melibatkan Forum Penataan Ruang Kabupaten. Penegasan itu, disampaikan oleh Kabis Penataan Ruang Kanwil ATR/BPN Sulteng, Nurdin, pada sidang pembahasan dokumen lingkungan tujuh koperasi pemohon IPR asal Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng, di Hotel Paramasu Palu, Rabu (19/2/2025).
Nurdin menegaskan, perlunya melibatkan Forum Tata Ruang Kabupaten, pada setiap pengusulan penerbitan IPR, guna menghindari “keributan” yang ditimbukan atas terbitnya IPR.
” Saya kira kita wajib mengikuti proses perizinan berjenjang dari tingkat kabupaten hingga pusat,” tegas Nurdin.
Diketahui, rekomendasi Forum Tata Ruang Kabupaten, menjadi dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas PUPRP Kabupaten. PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). PKKPR merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki pelaku usaha sebelum membangun bangunan untuk usahanya.
Selain itu Nurdin juga mendesak, agar adanya kejelasan terkait kepemilikan lahan yang ada di lokasi IPR.
” Batas kepemilikan lahan IPR , dapat ditandai dengan patok – patok tanah, sebagai tanda batas pengelolaan IPR,” tandas Nurdin.
Sebelumnya, penerbitan IPR di Kabupaten Parigi Moutong, oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Sulteng,
sempat menimbulkan protes dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, karena dianggap tidak sesuai dengan Perda RT/RW dan Perda LP2B Kabupaten Parigi Moutong.
Turut hadir, perwakilan dari Dinas ESDM Sulteng, perwakilan dari Dinas Perhubungan Sulteng, perwakilan dari Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng, Dinas Cikasda Sulteng, Tim Penilai Amdal Sulteng, Kadis KoperasiUKM Parigi Moutong, Perwakilan Dinas LH Parigi Moutong, Camat Ampibabo, perwakilan Kejari Parigi, Camat Ampibabo, Kapolsek Ampibabo, Pengurus Koperasi, dan sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Ampibabo dan Desa Buranga.
FAYRUZ