PARIGI, EQUATORNEWS —
Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, tak memberi ampun bagi pelaku perusakan hutan. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (5/8/2025), dua unit alat berat jenis ekskavator disita dari lokasi pertambangan emas ilegal (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Tak hanya alat berat, tim juga mengamankan satu tersangka berinisial H (31), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu. Penindakan ini merupakan langkah tegas dalam menjawab laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin yang merusak hutan negara.
Lokasi Tambang “Dikuasai” Alat Berat dan Bahan Bakar Disita!
Dua ekskavator ditemukan di dua titik berbeda: Sungai Mangipi (Koordinat: 120°55’41.5” E, 00°35’22.3” N) dan Sungai Mandoko (Koordinat: 120°54’57.9” E, 00°35’35.0” N), yang seluruhnya berada dalam wilayah kerja KPH Dampelas Tinombo. Di lokasi juga disita berbagai peralatan pendukung aktivitas PETI, antara lain 1 mesin diesel, 1 mesin alkon, dan 9 jerigen solar isi 35 liter.
Kepala GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti bahwa negara hadir dan tidak akan membiarkan praktik perusakan hutan terus berlanjut.
“Kami akan ungkap seluruh jaringan pelaku di balik aktivitas tambang ilegal ini. Tidak akan ada yang lolos dari hukum,” ujarnya dengan tegas.
Tersangka dijerat pasal berat
Tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), serta Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidananya tidak main-main.
Akar Masalah: Banjir Bandang, 7 Tewas!
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Muhammad Neng, ST., MM., mengingatkan bahwa beberapa bulan lalu di lokasi tambang tersebut telah terjadi banjir bandang mematikan yang menyebabkan 7 warga meninggal dunia. Hal ini menjadi bukti nyata betapa aktivitas tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman langsung terhadap nyawa manusia dan kelestarian lingkungan.
“Arahan Gubernur Sulteng jelas: seluruh aktivitas ilegal dalam kawasan hutan harus diberantas. Ini soal keselamatan bersama!” kata Neng.
Penindakan Berlanjut, Tak Ada Toleransi!
Saat ini penyidik PNS GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan pemilik alat berat.
Balai GAKKUMHUT juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak tutup mata dan turut melaporkan setiap indikasi perusakan hutan.
“Kami tegaskan: tidak akan ada kompromi. Setiap jengkal hutan yang dirusak akan dibalas dengan penegakan hukum yang keras dan tuntas,” tegas Kepala Seksi Wilayah II Palu.
Jangan Tunggu Banjir dan Kuburan Massal Terulang!
Perusakan hutan bukan sekadar tindak kriminal, tapi kejahatan terhadap masa depan generasi. Penambangan ilegal, terutama yang menggunakan alat berat, telah mengubah lanskap hutan menjadi ladang bencana.
GAKKUMHUT memastikan bahwa operasi seperti ini akan terus digencarkan. Ini bukan akhir, melainkan peringatan awal bagi para pelaku.
Hutan adalah warisan, bukan lahan bisnis haram. Hukum bicara, negara bertindak.
FAYRUZ (*)