Polemik IPR di Buranga,Komisi II DPRD Menduga Terjadi Abuse of Power Dalam Pengusulan WPR

Fayruz
Mohamad Fadli. (Foto : Ist)

PARIGI, EQUATORNEWS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong , Sulawesi Tengah, menguak adanya dugaan penyalah gunaan kewenangan atau abuse of power dalam pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Parigi Moutong.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Mohamad Fadli, menilai surat pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diteken Bupati rancu dan janggal.

Pasalnya kata Fadli, terbitnya surat pengusulan satu tahun setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020-2024 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong ditetapkan.

“Rancunya saat permintaan lokasi dan data pendukung pada 2021, kenapa pemerintah daerah memberikan usulan WPR yang tidak masuk kawasan tambang dalam Perda RTRW? Ini perlu dicari tahu,” tegas Fadli dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Parigi Moutong, di Parigi, Senin, 10 Februari 2024.

Politisi PKS itu menduga, ada permainan yang terjadi dalam proses pengusulan data lokasi dan pendukung WPR, yang memuat Desa Buranga, Kecamatan Ampibab melalui surat Bupati Parigi Moutong pada 2021.

Sebabnya kata dia, jika secara akumulatif WPR Kabupaten Parigi Moutong telah masuk dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, tidak akan menjadi persoalan.

Kabupaten Parigi Moutong, ujarnya, dapat melakukan penyesuaian dengan Provinsi Sulawesi Tengah melalui proses revisi Perda RTRW.

“Tetapi, yang jadi soal adalah dasar terbitnya WPR itu. Pada 2021 diminta, sementara 2020 sudah ditetapkan, bahwa hanya ada tiga kawasan tambang Kabupaten Parigi Moutong, yakni Kasimbar, Taopa dan Moutong,” ungkapnya.

Fadli menegaskan, kerancuan atas terbitnya surat Bupati Parigi Moutong tentang pengusulan WPR pada 2021, perlu diselidiki dan mendapatkan jawaban.

Ia pun menduga, ada oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, memberikan data lokasi dan pendukung WPR.
Padahal, tidak sesuai dengan wilayah pertambangan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020-2024 tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong.

“Saya kira, ini satu soal yang perlu kita jawab bersama-sama, karena bagaimana pun juga yang paling bertanggung jawab terhadap daerah adalah kita semua,” imbuhnya.

Di sisi lain, Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah ditetapkan pada 5 Oktober 2023.
Peraturan daerah ini, merupakan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan di Kabupaten Parigi Moutong agar berkelanjutan.

“Sementara Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo tidak terlepas dari salah satu wilayah yang masuk dalam LP2B,” tukasnya.

Ia menekankan, sehebat apapun Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) Parigi Moutong melakukan pengawasan terhadap koperasi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, sepanjang berada di bantaran sungai tetap akan berdampak pada komitmen bersama melindungi LP2B.

“Ini perlu dijawab, kalau kita sepakat terbitnya IPR sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah. Tetapi kerancuan atas semua IPR ini, perlu diselidiki,” harapnya, mengakhiri pembicaraan.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *