Kisah Sebelas Menit Menjelang Pagi dan Akhir Tragis Pelarian Sang Pengedar

Fayruz
Terbuka Pegawai Honorer Pengedar Sabu di Desa Bugis Kecamatan Mepanga - Foto : Humas Polres Parigi Moutong

PARIGI, EQIATORNEWS – Keheningan malam di Desa Bugis tiba-tiba pecah oleh derap langkah tak bersuara dari para penjaga hukum. Di bawah langit Kecamatan Mepanga yang masih berselimut kabut tipis Kamis dini hari lima belas Januari dua ribu dua puluh enam tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melancarkan pukulan mematikan bagi peredaran gelap kristal haram. Seorang pria berinisial WR kini hanya bisa tertunduk lesu setelah petualangannya di dunia hitam berakhir dalam sebuah penggerebekan dramatis yang menutup ruang geraknya selamanya.

​Operasi senyap ini bukanlah sebuah kebetulan semata melainkan buah manis dari kesabaran aparat yang melakukan penyelidikan intensif selama sepekan penuh. Keresahan warga yang mencium aroma busuk dari aktivitas mencurigakan WR seorang karyawan honorer berusia tiga puluh dua tahun menjadi pematik utama bagi polisi untuk bergerak. Sang bandar perusak generasi itu diduga kuat telah menyulap kediamannya menjadi sarang transaksi yang meracuni masa depan generasi di wilayah pedesaan tersebut.

​Tepat saat jarum jam menunjukkan pukul satu lewat tiga puluh menit WITA ketenangan semu di rumah pelaku hancur berantakan. Tim yang dipimpin langsung oleh KBO Narkoba IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf merangsek masuk dengan taktik yang terukur. Tanpa ada celah untuk melarikan diri WR hanya bisa terpaku saat petugas menggeledah setiap sudut ruang pribadinya. Disaksikan oleh keluarga dan aparat desa setempat drama penangkapan itu berlangsung tanpa perlawanan namun sarat akan ketegangan yang mencekam.

​Ketelitian petugas membuahkan hasil yang tak terbantahkan di dalam kamar pelaku ditemukan empat belas paket kecil berisi serbuk putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan satu jenis sabu. Dengan berat bruto mencapai dua koma empat puluh dua gram kristal mematikan itu tersimpan rapi dan siap untuk disebar ke tangan-tangan yang tak berdaya. Selain barang haram tersebut polisi juga menyita seperangkat alat isap atau bong korek api gas potongan pipet hingga pakaian yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan jejak hitamnya.

​Dalam pengakuan yang keluar dari bibirnya WR tak mampu mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya. Ia membeberkan sebuah nama berinisial SA sebagai pemasok utama di wilayah yang sama yang kini menjadi buruan utama petugas dalam upaya memutus rantai setan peredaran narkoba hingga ke akarnya. Polisi kini bergerak lebih dalam untuk memburu sang penyokong besar yang bersembunyi di balik bayang-bayang.

​IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf dengan nada bicara yang tegas menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah pesan terbuka bagi siapa saja yang berani bermain api dengan narkotika. Beliau menegaskan bahwa Polri tidak akan pernah mundur selangkah pun dalam memerangi musuh bangsa ini. Target utama mereka bukan sekadar pengecer di jalanan melainkan seluruh jaringan yang mencoba merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Parigi Moutong.

​Kini WR harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Parigi Moutong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman hukuman berat dari Undang Undang Nomor tiga puluh lima Tahun dua ribu sembilan tentang Narkotika serta Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru kini membayangi masa depannya yang suram. Di sisi lain Kasi Humas Polres Parigi Moutong IPTU Arbit memberikan peringatan keras kepada publik agar tidak tergiur oleh janji-janji manis oknum yang menjanjikan pembebasan perkara. Ia menekankan bahwa dalam perang melawan narkoba tidak ada kata negosiasi apalagi toleransi.

​Langkah berani Polres Parigi Moutong ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa keselamatan masa depan ada di tangan bersama. Sinergi antara laporan warga dan tindakan tegas aparat adalah kunci utama untuk membersihkan bumi Parigi dari cengkeraman gelap narkotika yang menghancurkan.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *