Pekerjaan Tiga Proyek Rehab Irigasi Dipastikan Terlambat

MY Towanda
Ilkustrasi Daerah Irigasi (Foto : Google)

PARIGI, EQUATOENEWS -Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruangan dan Perumahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong , mencatat keterlambatan pekerjaan, pada tiga proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

“Tahun 2021 ini, Dinas PUPR mendapatkan anggaran rehabilitasi DI sebanyak empat paket. Tiga paket progresnya terlambat. Ada yang kami berikan kebijaksanaan, dan ada yang tidak,” ujar Kepala Seksi Irigasi Bidang SDA Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong, Zubaid,saat dihubungi oleh awak media, Jum,at 10 September 2021.

Zubai menguraikan, proyek rehabilitasi terlambat itu adalah, DI Parigi Kanan Kecamatan Parigi Barat, dengan pagu anggaran Rp1,3 miliar, DI Malanggo Kecamatan Tinombo Selatan, pagu anggaran Rp1 miliar, dan DI Labalang Kecamatan Tinombo, pagu anggaran Rp1,5 miliar.

Dibeberkan Zubaid, berdasarkan kontrak, seharusnya ketiga DI itu harus diselesaikan hingga 29 Agustus kemarin, oleh pihak ketiga.

Dikatakan Zubaid, pada DI Parigi Kanan, progres pekerjaan baru terselesaikan sekitar 80 persen lebih.

Keterlambatan terjadi karena pihak pelaksana baru bekerja pada tanggal 10 Mei, sementara kontrak telah ditandatangani sejak 3 Maret 2021.

“Alasan penundaan itu sesuai permintaan petani sekitar. Mereka yang meminta karena masih menggunakan air dari irigasi itu untuk pengelolaan persawahan hingga di bulan Mei,” ungkapnya.

Sehingga, dengan alasan itu pihaknya memberikan kompensasi tambahan waktu penyelesaian pekerjaan, hanya satu bulan lamanya.

Opsi tersebut kata Zubaid, disepakati oleh pihak pelaksana, dan berjanji menyelesaikan sisa pekerjaan yang ada.

“Keterlambatan bukan keinginan pihak pelaksana, tetapi permintaan petani karena masih membutuhkan air saat itu. Kami tidak memberikan dispensasi tambahan waktu hingga dua bulan lamanya, cukup satu bulan saja,” tegasnya.

Lanjut Zubaid, pada DI Malanggo, juga terdapat keterlambatan, dengan progres pekerjaan telah mencapai 90 persen. Namun, pihaknya tidak memberikan kompensasi penambahan waktu penyelesaian karena, dinilai dalam pelaksanaannya tidak terdapat halangan atau kendala yang berarti.

“Sebenarnya kendala mereka karena faktor cuaca, cuman itu tidak menjadi alasan buat kami untuk memberikan penambahan waktu penyelesaian,” kata Zubaid.

Dengan tidak adanya dispensasi, pihak pelaksana akan dikenakan denda sesuai aturan yang ada, yang diperkirakan akan berlangsung sekitar kurang lebih 10 hari lamanya.

Sementara DI Labalang kata dia, progres pekerjaan baru mencapai 50 persen. Kendalanya adalah, saluran yang dikerjakan dalam proyek rehabilitasi itu, melewati persawahan dan saat itu masih ditanami padi oleh petani.
Sehingga, petani meminta kepada pihak pelaksana untuk menunggu panen terlebih dahulu, baru pekerjaan dilaksanakan.

“ Musim panen dipertengahan bulan Juni kemarin. Makanya terjadi keterlambatan dalam proses penyelesaian pekerjaan,” terang Zubaid.

Lanjut Zubaid, kendala kedua untuk DI Labalang, persoalan akses jalan menuju lokasi proyek yang rusak karena faktor cuaca. Pihak pelaksana tidak memiliki alternatif jalur lain, sebab tidak ada jalan inspeksi pada sisi kiri dan kanan terdapat areal persawahan.

“Kami masih mempelajari akan memberikan kompenasi penambahan waktu, terkait durasi yang tepat diberikan untuk penyelesaian,” ujarnya.

Sedangkan ID Sigenti Kecamatan Tinombo Selatan kata dia, telah mencapai progres 100 persen pekerjaan, bahkan telah dituntaskan sebelum tanggal kontrak.
Menurut dia, agar pekerjaan itu cepat terselesaikan pihak pelaksana harus menyediakan material di lokasi.

Sehingga, dapat mengimbangi jumlah pekerja yang dirasa sangat cukup
untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.

“Buat apa menambah pekerja banyak-banyak, tetapi materialnya tidak ada di lokasi, itu jelas susah. Seperti di Labalang, karena akses masuknya ke lokasi, dan Parigi Kanan,” tandasnya.

FAYRUZ/*

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *