Ketua KONI Sulteng Sebut Pembangunan Persepakbolaan Diatur Dalam Intruksi Presiden

MY Towanda
Ketua KONI Sulteng, Nizar Rahmatu berdiskusi bersama Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu mengenai Inpres tentang percepatan pembangunan persepakbolaan (Foto : Humas KONI)

Tinombo, EQUATORNEWS – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nizar Rahmatu mengatakan, persepakbolaan diatur dalam Intruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.

Hal itu dikatakan Ketua KONI Sulteng saat berkunjung ke Lolaro bertemu Bupati Parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu sebelum membuka kegiatan sepak bola laga persahabatan di lapangan Lombok Tinombo (23/10).

Nizar mengatakan, persepakbolaan adalah Intruksi Presiden dan intruksi itu adalah Perintah pembangunan persepakbolaan Nasional secara berjenjang mulai dari tingkat Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan tingkat Nasional.

“Sepak bola ini adalah perintah. Saya tadi sama pak Bupati kaget, saya bilang pak Bupati 2019 itu ada Inpres yang mengatur tentang percepatan pembangunan persepakbolaan nasional,”Jelasnya.

Nizar menambahkan, Inpres itu di perintahkan kepada 12 Menteri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta para Gubernur dan para Bupati/Walikota se- Indonesia.

Dalam intruksi Presiden itu kata Nizar, pertama adalah mengambil langkah langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola Nasional dan Internasional melalui Pengembangan bakat, peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola, pengembangan sistim kompetensi berjenjang dan berkelanjutan, pembenahan sistim dan tatakelola sepak bola, penyediaan Prasarana dan sarana Stadion di seluruh Indonesia sesuai standar Internasional dan training center sepak bola dan mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola Nasional.

Khusus untuk para Gubernur/Walikota dalam Intruksi Presiden itu kata Nizar, menyediakan dan mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing masing, untuk pembangunan prasarana dan sarana sepak bola di wilayah masing masing sesuai dengan standar Internasional dan training center sepak bola yang ditetapkan, untuk peningkatan prestasi sepak bola Nasional dan Internasional berpedoman pada peta jalan (Road Map) yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan menyediakan dan mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing masing untuk prasarana dan sarana pembinaan, kompetisi amatir, kompetisi kelompok umur sepak bola elit (unggulan), dan training center di wilayah masing masing, untuk peningkatan prestasi sepak bola Nasional dan Internasional.

HUMAS KONI PARIGI MOUTONG

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *