EQUATORNEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sedang menyusun panduan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yang ditargetkan akan mulai digelar pada bulan September.
“Panduan itu nantinya berkaitan dengan makanisme pelaksanaan PTM untuk kategori level III,” ungkap Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim (31/8/21).
Ibrahim mengatakan meskipun Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat edaran, pihaknya tidak akan serta merta melaksanakan PTM. Sehingga, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepala Disdikbud nomor : 421.2/3057/Disdikbud, perihal pemeberitahuan persiapan sekolah tatap muka terbatas kategori level III tahun ajaran baru 2021/2022 tertanggal 30 Agustus 2021.
Salah satu poin menegaskan, seluruh satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, sebelum adanya surat edaran Bupati memuat panduan tentang mekanisme pelaksanaan PTM untuk kategori level III.
“Surat edaran kepala dinas itu juga kami buat, karena banyaknya pertanyaan dari satuan pendidikan dengan adanya edaran Gubernur,” kata dia.
Dalam penyampaiannya bahwa surat edaran Bupati itu baru bisa dikeluarkan usai mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Dia juga menuturkan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi itu harus terlebih dahulu menyiapkan panduan tentang mekanisme PTM.
“Saat kami meminta rekomendasi PTM beberapa waktu lalu, Satga juga meminta panduan seperti ini, jadi mereka tidak akan bingung lagi, ketika kami meminta rekomendasi yang sama saat ini. Sebab, panduan itu telah kami lengkapi,” ucapnya.
Terkait sarana dan prasarana pendukung untuk pencegahan Covid-19 di linkungan satuan pendidikan kata dia, telah dilengkapi pihak sekolah jauh hari sebelumnya. Hanya saja, tinggal memperbaharui surat izin PTM dari orang tua atau wali peserta didik.
“Sebelumnya izin orang tua sudah ada. Cuman menurut kami harus diperbaharui lagi, siapa tahu ada yang tidak memberikan izin, maka kami tidak bisa memaksakan,” kata dia.
Dalam panduan itu juga akan mengatur jumlah siswa masuk sekolah, untuk menekan angka penyebaran. Hanya saja jika ada dalam satuan pendidikan terdapat kasus positif, maka PTM akan dihentikan di wilayah setempat.
“Banyak panduan yang akan kami finalisasi. Bahkan mungkin kami juga akan meminta peta penyebaran kasus per kecamatan ke Satgas, jika dibutuhkan,” kata dia.
Setelah selesai panduan itu tersusun pihaknya akan melakukan finalisasi diinternal dinas, jika telah disepakati. Pihaknya akan mengajukan ke Satgas Penanganan Covid-19, kemudian apabila rekomendasi diberikan, maka surat edaran Bupati baru akan diterbitkan, sebagai kepastian pelaksanaan PTM akan digelar.
MY Towanda