Black Campaign Serang Cagub Sulteng Anwar-Reny, Tim Hukum BERANI Parigi Moutong Ambil Tindakan

MY Towanda
Tim Hukum BERANI Parigi Moutong (Foto: Tim Hukum)

Parigi Moutong, EQUATORNEWS – Memasuki tahapan minggu tenang usai Kampanye jelang hari pemilihan Kepala Daerah serentak, Rabu 27 November 2024. Pasangan Calon Gubenur Sulawesi Tengah Kian masif diterpa isu kampanye hitam melalui edaran koran ataupun selebaran yang berisikan narasi negatif.

Kampanye hitam itu diduga disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab dengan cara menyebarkan fitnah melalui selebaran yang dihamburkan di jalan-jalan.

Ketua Tim Kuasa Hukum BERANI (Bersama Anwar Reni)  Parigi Moutong Munafri, S.H mengungkapkan nyaris seluruh Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong dapat dengan mudah ditemukan ribuan lembar selebaran yang dihambur di jalan-jalan dengan narasi negatif terhadap Paslon Kami.

“Seharusnya Pilkada Sulteng terjauhkan dengan semua bentuk kampanye Hitam yang sangat merugikan Paslon Kami,” ujar Munafri, S.H didampingi sejumlah Advokat yang tergabung di Tim Kuasa Hukum BERANI, kepada media ini. Senin (27/11/24).

Tim Kuasa Hukum BERANI kata ia telah mengumpulkan beberapa barang bukti di beberapa Kecamatan se Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami Tim telah mengumpulkan beberapa barang bukti di beberapa kecamatan, sebut saja di Kecamatan Eks Parigi (Dolago, Baliara, Kampal, Bantaya dan Loji), begitu pula di Kecamatan Eks Moutong, Tinombo dan sekitarnya,” lanjutnya.

Selanjutnya Tim Hukum BERANI menegaskan bahwa jika kemudian Barang Bukti yang saat ini di tangan Kami telah memenuhi Unsur-Unsur Pelanggaran Kampanye terkhusus terhadap Pelanggaran Pidana Pilkada, maka Kami pastikan akan menempuh jalur hukum, saat ini terdapat beberapa rekaman CCTV di beberapa wilayah yang menjadi barang bukti.

Sementara itu ketua badan pengawas pemilu (BASWASLU) Nasrun, SH yang dikonfirmasi via telepone di aplikasi whatsAppnya Sabtu (23/11/2024), yang dirilis tim BERANI menjelaskan upaya bawaslu melakukan pencegahan dengan melakukan Patroli pengawasan sesuai arahan bawaslu RI.

Mantan karyawan Ombudsman Sulteng itu menegaskan jika informasinya merugikan paslon bisa dikategorikan kampanye negatif.

“Jika ada bukti silahkan dilaporkan,”jelas Nasrun.***

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *