Palu, EQUATORNEWS – Tidak hanya dibeberapa Kabupaten terluar Sulawesi Tengah saja yang menjadi sasaran kampanye hitam kepada pasangan Calon Gubernur Sulteng Anwar – Reny, Oknum tak bertanggungjawab yang mengedarkan selebaran ‘black campaign’ sosok Anwar Hafid itupun menyasar di pusat Ibu Kota Sulawesi Tengah.
Meski di tahapan minggu tenang jelang hari pemilihan Kepala Daerah serentak, Rabu 27 November 2024. Pasangan Calon Gubenur Sulawesi Tengah Kian masif diterpa isu kampanye hitam melalui edaran koran yang berisikan narasi negatif.
Kampanye hitam itu diduga disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab dengan cara menyebarkan fitnah melalui selebaran yang dihamburkan di jalan-jalan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Tim kuasa hukum BERANI (Bersama Anwar Reni) wilayah Kota Palu Mohammad Didi Permana, SH.MH didampingi rekan kuasa hukum lainnya tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan hukum terkait dugaan fitnah yang menerpa Anwar Hafid Cagub Sulawesi Tengah.
Mohammad Didi Permana, SH.M.H menuturkan cara-cara yang tidak bertanggung jawab itu merupakan praktel kotor yang sangat mencederai proses demokrasi Pilkada khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami selaku Tim Hukum sangat menyayangkan perilaku seperti ini, harusnya momen seperti ini dijadikan ajang adu gagasan dan program, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pendidikan politik, bukan justru menyebar Hoax dan Fitnah sana sini,” ujar Mohammad Didi Permana, SH.MH ketua tim hukum BERANI Kota Palu dalam keterangan persnya, Senin (25/11/24).
Tim kuasa hukum BERANI Kota Palu menghimbau kepada Masyarakat agar selektif menerima informasi, jangan mudah terprovokasi, jadikanlah Pilkada Sulteng 2024 Damai
Adapun sejumlah titik yang menjadi tempat para oknum tak bertanggungjawab mengedarkan seleberan fitnah tersebut diantaranya di Pasar Inpres, Masomba dan pusat keramaian lainnya.
Selanjutnya Tim Hukum BERANI Kota Palu menegaskan bahwa jika kemudian Barang Bukti yang saat ini di tangan Kami telah memenuhi Unsur Pelanggaran Kampanye terkhusus terhadap Pidana Pilkada, maka Kami pastikan akan menempuh jalur hukum.***