Ragam  

Enggan Lunasi Denda Adat, Oknum Wakil Rakyat Terancam Diusir dari Parigi

Fayruz
Maradika Malolo Kerajaan Parigi, Muhammad Awwalunsyah Passau BA. (Foto : Ist)

PARIGI, EQUATORNEWS – Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung, namun pepatah ini seperti tidak berlaku bagi salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong asal Partai Perindo, Paulus Posodung. Betapa tidak, sejak dikenakan denda adat (givu) oleh Dewat Adat Patanggota Parigi, karena dugaan kasus asusila beberapa waktu lalu, hingga saat ini, yang bersangkutan belum juga melunasi denda yang dikenakan, yakni sebesar Rp 30 Juta.

Magau Malolo (Raja Muda), Dewan Adat Patanggota Parigi, Muhammad Awalunsyah Passau, BA, saat dihubungi via telepon genggamnya, Rabu 13 April 2022, mengatakan Paulus Pasodung telah dijatuhkan sanksi adat berdasarkan laporan pelanggaran asusila. Atas laporan tersebut, lembaga adat pun akhirnya menggelar beberapa kali sidang.

Saat itu kata dia, yang bersangkutan sempat mengabaikan dua kali undangan sidang adat yang dilaksanakan lembaga adat. Namun, baru dipenuhinya pada sidang ke tiga usai para dewan adat mengutus seseorang untuk menjemputnya.

“Yang bersangkutan waktu dijemput berada di DPRD. Persidangannya waktu itu dilaksanakan di belakang Hotel Oktaria Parigi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dewan adat hingga ini masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan saksi denda yang diberikan. Bahkan, lembaga adat sempat memberikan keringan penyelesaian, dengan cara mencicil.

“Kita kasih keringan saat itu. Dengan penyelesaian di tiga bulan pertama sebesar Rp 10 juta. Kemudian, sisanya Rp 20 juta ditiga bulan berikutnya. Tapi sudah diberikan waktu seperti itu tidak juga,” urainya.

Denda Adat Akan Digandakan

Maradika Malolo pun mengingatkan, agar yang bersangkutan tidak mengabaikan sanksi denda yang diberikan, sebab akan semakin memberatkan. Misalnya, dilipat gandakannya jumlah denda dari sebelumnya hingga tindakan pengusiran.

“Ininya yang bersangkutan masih diberikan ruang seluas-luasnya, untuk menyelesaikan dendanya. Tapi kalau masih juga tidak diselesaikan, akan bertambah berat bagi dia,” kata dia.

Hal senada, juga diungkapkan Magau (Raja) Parigi, Andi Tjimbu Tagunu. Ia mengatakan, apa yang dilakukan yang bersangkutan merupakan pelanggaran adat berat, karena menyangkut harga diri.

“Denda itu bisa dilipat gandakan kalau yang bersangkutan belum menyelesaikan dendanya,” tutupnya.

Sementara itu, Paulus Posudung, belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Ketika dihubungi awak media di nomor telepon genggamnya, 08134100XXXX, yang bersangkutan tidak membalas konfirmasi melalui chat whatsapp. Ketika dihubungi melalui telepon, Paulus juga tidak mau berbicara, meskipun telepon sempat diangkat.

FAYRUZ/*

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *