DESA TOMBI AMPIBABO, EQUATORNEWS — Di tepian kampung yang dahulu sunyi, deru mesin kini menjadi lagu harian. Tanah terbelah. Air berubah warna. Dan kecemasan perlahan menetes di setiap halaman rumah.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kian mendekat ke jantung permukiman warga. Jarak antara lubang tambang dan rumah tinggal semakin menipis, menyisakan ruang sempit bagi rasa aman.
Operasi dilakukan terbuka. Alat berat keluar-masuk hampir setiap hari. Getaran tanah terasa hingga ke ruang tidur. Suara mesin menembus malam.
“Lokasinya sangat dekat dengan rumah warga. Kami dengar bunyinya sampai larut,” ujar seorang sumber kepada media ini, Jumat (13/2/2026), meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Beberapa titik galian disebut berada di area yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat. Potensi longsor, pencemaran air, dan kerusakan tanah menjadi bayang-bayang yang terus mengikuti aktivitas tambang.
“Kami takut dampaknya bukan cuma sekarang, tapi untuk anak-anak kami nanti,” kata sumber itu lirih.
Lebih dari sekadar ancaman fisik, tambang ilegal ini juga dipandang membuka pintu konflik sosial. Aktivitas ekonomi non-resmi yang masif, tanpa pengawasan negara, menciptakan ruang abu-abu bagi praktik-praktik melanggar hukum lainnya.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah didesak segera turun tangan. Penertiban dinilai mendesak, bukan saja karena status ilegalnya, tetapi karena lokasinya beririsan langsung dengan ruang hidup warga.
Lingkaran Setan Emas Ilegal
Pengamat kebijakan publik, Dedi Askary, menyebut PETI di Parigi Moutong sebagai bagian dari “lingkaran setan” kejahatan kerah putih yang berkelindan dengan tragedi kesehatan masyarakat.
Anggota Dewan Pendiri LBH Sulteng ini menjelaskan bahwa emas ilegal bukan sekadar ditambang, ia dicuci.
Menurutnya, hasil penjualan emas umumnya dalam bentuk dore atau batangan terlebih dahulu masuk ke jaringan pengepul gelap, sebelum dialirkan ke sektor-sektor berarus kas tinggi seperti retail, perhotelan, hingga jasa konstruksi.
“Uang tunai dari emas ditempatkan di sektor yang terlihat legal, lalu diputar melalui transaksi kompleks memakai nominee atau perusahaan cangkang. Pada tahap akhir, dana yang sudah ‘bersih’ kembali dipakai untuk memperluas operasi atau mempengaruhi kebijakan lokal,” ujar Dedi dalam rilis resminya.
Pria yang pernah menjabat Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah periode 2006–Juli 2025 itu menilai, negara kerap tertinggal satu langkah di belakang jaringan ekonomi bayangan yang rapi dan terstruktur.
Merkuri dan Bom Waktu Kesehatan
Di sisi lain, ancaman kesehatan masyarakat disebut sebagai bom waktu yang terus berdetak.
Penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas mencemari lingkungan secara permanen. Zat ini tidak lenyap, melainkan berubah menjadi metilmerkuri, lebih toksik, lebih mudah terserap tubuh.
Paparan berlangsung berlapis. Merkuri masuk ke sungai, mengendap di sedimen, diserap ikan kecil, berpindah ke ikan besar, lalu berakhir di meja makan manusia.
“Dampak jangka panjangnya serius, gangguan sistem saraf pusat, penurunan kemampuan kognitif pada anak, hingga kerusakan organ vital,” kata Dedi.
Ancaman ekologis bahkan meluas hingga wilayah pesisir. Kontaminasi merkuri dikhawatirkan merusak ekosistem perairan di Teluk Tomini, yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi perikanan masyarakat.
Ironisnya, ketika keuntungan tambang ilegal dinikmati segelintir pihak, warga di sekitar area tambang justru menanggung ongkos sosial, kesehatan, dan lingkungan yang nilainya diperkirakan jauh melampaui emas yang diangkat dari perut bumi.
Di Desa Tombi, tanah terus digali. Air terus berubah. Dan negara, bagi banyak warga, terasa masih terlalu jauh.
FAYRUZ









