Palu, EQUATORNEWS — Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Sulawesi Tengah melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Komitmen tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Anwar Hafid menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, pengelolaan kawasan industri, serta berbagai kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Menurutnya, kekayaan sumber daya alam Sulawesi Tengah harus dikelola secara bertanggung jawab agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” tegas Anwar Hafid.
Ia menilai, perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran lingkungan hidup. Sebaliknya, seluruh pihak harus memperkuat koordinasi dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya pemeriksaan aspek lingkungan dalam proses penerbitan persetujuan dan dokumen pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan pertambangan batuan atau galian C.
Ia meminta agar setiap kegiatan usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan lingkungan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain sektor pertambangan, perhatian khusus juga diarahkan pada kawasan industri di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, terutama terkait persoalan kualitas udara dan informasi mengenai kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Anwar Hafid meminta persoalan tersebut ditangani secara serius melalui pengawasan dan pemeriksaan berbasis data agar kondisi lingkungan serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dapat diketahui secara objektif.
Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan operasionalnya.
“Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Gubernur mendorong penguatan kehadiran unsur penegakan hukum lingkungan hidup di Palu melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan menyediakan saluran pengaduan masyarakat secara daring agar laporan mengenai dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran kegiatan usaha dapat diterima serta ditindaklanjuti dengan cepat.
Gubernur menegaskan bahwa setiap penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila ditemukan kondisi yang memenuhi dasar hukum untuk penghentian sementara kegiatan, langkah tersebut perlu dipertimbangkan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia turut menyoroti pengawasan pertambangan di Kota Palu, khususnya kegiatan yang berpotensi memengaruhi keselamatan permukiman dan meningkatkan risiko bencana. Aspek keselamatan masyarakat, kondisi geologi, serta kerawanan bencana harus menjadi pertimbangan dalam pengawasan dan pengambilan keputusan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat KLH/BPLH, antara lain Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan, Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Makassar, serta Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sulawesi.
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, serta jajaran Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, baik secara langsung maupun melalui konferensi daring.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap terbangun kesamaan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memperkuat pengawasan, serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran lingkungan secara konsisten.
Anwar Hafid berharap sinergi tersebut menjadi langkah nyata dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.










