PALU, EQUATORNEWS – Telegram itu turun dari Mabes Polri di hari terakhir Agustus. Nomornya: ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026. Isinya pendek, nadanya keras: hentikan praktik bakar lahan sebelum Sulteng diselimuti asap.
Di Sulawesi Tengah, telegram tersebut tidak dibiarkan menjadi sekadar kertas. Kapolda menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah duduk satu meja di Kantor Gubernur. Mereka menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla dan Kekeringan. Menyatukan persepsi, sebelum api menyatukan penderitaan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan instruksi Kapolri itu adalah genderang siaga. Koordinasi lintas sektoral diperkuat. Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, hingga perusahaan perkebunan ditarik dalam satu barisan.
“Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda untuk menyatukan langkah penanganan karhutla dan kekeringan,” ujar Muhaimin.
Di lapangan, polanya berubah. Apel siaga digelar di tiap Polres. Kemampuan Satbrimob dan Samapta ditingkatkan. Satgas Aman Nusa II disiapkan. Polri tak lagi hanya menunggu laporan titik api. Mereka mendorong pembentukan Satgas Karhutla hingga tingkat desa, merekrut relawan tanggap api, membangun embung dan sekat kanal di lahan gambut, bahkan menyiapkan kelas aman asap bagi pelajar di wilayah rawan.
Telegram Kapolri juga menyentuh akar persoalan: regulasi daerah. Jajaran kepolisian diminta mendorong pemerintah daerah melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk memoratorium peraturan yang masih memberi celah pembakaran.
Dan bagi yang membandel, hukum disiapkan dengan terukur. Sanksi administratif, denda, hingga pidana menanti. Tak ada lagi alasan tradisi untuk membakar.
Imbauan itu kini diulang setiap hari oleh polisi di kampung-kampung. Jangan buka lahan dengan cara membakar. Jika melihat api, laporkan.
FAYRUZ/*










