Astagah ! Penerbitan IPR Untuk 3 Koperasi di Buranga Diduga Inprosedural

Fayruz
Foto Ilustrasi Tambang Rakyat. (Foto : Google)

PARIGI, EQUATORNEWS – Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada tiga koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, diduga inprosedural.

Diketahui, setelah penerbitan IPR, maka ketiga koperasi akan secara otomatis juga mengantongi, surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), setelah melalui proses pembahasan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, mengaku tidak terlibat. Apalagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Parigi Moutong belum melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), untuk mengakomodir penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kemeneritan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sehingga, diduga proses pengurusan tiga IPR di Desa Buranga juga tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong.
Menanggapi dugaan itu, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, DLH Parigi Moutong, Mohammad Idrus mengaku, pihaknya pernah diundang untuk membahas tiga IPR di Desa Buranga oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.

“Ketika dibahas, kami bersikeras mempertanyakan rekomendasi tata ruang dari kegiatan tersebut,” ungkap Idrus kepada Novita Ramadhan dari Theopini.id, di Parigi, Rabu, 15 Januari 2025.

Saat pertemuan itu terang Idrus, pemrakarsa dan konsultan IPR menunjukan surat rekomendasi yang terbit pada masa kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.

“Itu yang mereka pakai. Kami sampaikan, bukan itu yang dimaksud, sehingga mempersyaratkan, agar pemohon mengurus dulu PKKPR-nya di Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP ” jelasnya.

Sehingga kata Idrus, pertemuan pembahasan IPR terhenti. Anehnya kata dia, DLH Parigi Moutong telah mendapatkan undangan penyerahan dokumen IPR pekan lalu di Kota Palu.

Meski diundang, ia mengaku DLH Parigi Moutong tidak menghadiri undangan penyerahan dokumen IPR tersebut. Dengan pertimbangan, pihaknya tidak ingin dianggap membenarkan pemufakatan yang melanggar aturan.

“Kalau kami hadir, jelas akan ribut karena pasti saya akan berbicara soal prosedur yang sebenarnya,” imbuhnya.

Idrus menjelaskan, sesuai prosedur penerbitan perizinan, harus diawali dari pemrakarsa mengakses sistem Online Single Submission (OSS), dengan mendaftar serta mengambil Nomor Induk Berusaha (NIB).

” Sesuai kegiatan usahanya, pemrakarsa harus berkoordinasi dengan Bidang Penataan Ruang untuk mengurus PKKPR. Tujuannya, memastikan apakah lokasi atau areal yang mereka lakukan kegiatan itu, sesuai tidak dengan tata ruang,” bebernya.

Apabila telah sesuai kata Idrus lagi, akan dilakukan pembahasan dalam forum penataan ruang untuk menetapan luasan lokasi kegiatan usaha.

“Terkait besaran luasan yang diberikan forum penataan ruang, itu yang digunakan untuk mengurus keberlanjutan perizinan,” tambahnya.

Kemudian dari itu , pihak pemrakarsa melakukan pengurusan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasonal (BPN) setempat.

Tahapan selanjutnya, mengurus PKPH di DLH Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemegang kewenangan pertambangan.

“ Sebenarnya DLH Parigi Moutong tidak ada sangkut paut, masalah perizinan. Begitu pula di DLP provinsi, mereka pasti akan persyaratkan dokumen lingkungan,” jelasnya.

Idrus menyebutkan, dokumen lingkungan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pertambangan dengan IPR, yakni UKL-UPL.

” Sehingga, pemrakarsa harus menyusun dokumen UKL-UPL, dan dibahas oleh DLH Provinsi Sulawesi Tengah, dengan mengundang seluruh pihak yang berkaitan. Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP, dan DLH Kabupaten Parigi Moutong , harus diundang. Begitu juga Dinas TPHP, karena ada kawasan pangan. Setelah selesai, ada berita acara, maka DLH provinsi akan mengeluarkan PKPLH,” bebernya.

Dari dasar tiga surat , yakni PKKPR, Pertek Pertanahan, dan PKPLH diajukan ke Dinas PMPTSP Sulawesi Tengah, untuk menerbitkan izin.

Ketika ditanya apakah pengurusan IPR telah dilalui pihak pemrakarsa sesuai prosedur, Idrus mengaku tidak mengetahui pasti.

“Teman-teman, bisa konfirmasi ke Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong. Karena saat kami diundang pembahasan UKL-UPL di Palu, itu memang belum ada dokumen PKKPR-nya,” ujar Idrus.

Meskipun diajukan PKKPR, ia menilai, belum bisa diterbitkan karena belum terakomodir dalam Perda Nomor 5 Kabupaten Parigi Moutong tentang RTRW Tahun 2020 – 2040, terkait tiga lokasi WPR.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, telah menerima dokumen IPR dari Pemerintah Provinsi Sulteng. Adapun ketiga koperasi yang dimaksud adalah, Koperasi Produsen Buranga Baru Indah Mandiri, Koperasi Produsen Sinar Maju Bersama, dan Koperasi Produsen Sinar Jaya Mandiri.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *