PARIGI, EQUATORNEWS – Usai penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada tiga koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo. Sejumlah warga mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong , Sulawesi Tengah guna menyampaikan aspirasi seputar penerbitan IPR di desa mereka.
Kedatangan warga Desa Buranga itu, diterima oleh Ketua Komisi I DPRD, Mohammad Irfain, bersama anggotanya, di ruang aspirasi di Parigi, Rabu, 22 Januari 2025.
Mereka, para warga mengadukan berbagai polemik yang terjadi, pasca terbitnya IPR. Kepala Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) Buranga, Rizal, mengaku, pihaknya tidak menolak pertambangan emas kembali beroperasi di Desa Buranga.
Namun, sebelum beroperasi aktivitas pertambangan emas harus dilakukan secara terbuka, melalui musyawarah dan sosialisasi terkait IPR yang telah diterbitkan.
“Dugaan kami, pemerintah desa sudah mengetahui persoalan aktifnya tambang emas di sana. Karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kepala desa telah melakukan pertemuan dengan pengusaha di Kota Palu pada awal Januari 2024,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Tokoh Masyarakat Desa Buranga lainnya, Usman Laminu. Dia menilai, terbitnya IPR tidak sesuai prosedur.
Sebab kata Usman, jika mengutip pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura di sejumlah media, aktivitas di Wilayan Pertambangan Rakyat (WPR) baru bisa dilakukan setelah dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Belum lagi kata dia, Pj Bupati Parigi Moutong, Richar Arnaldo dalam surat Nomor: 500.3.2.1/11.648/DISKop DAN UKM tertanggal, 30 November 2024, telah meminta dilakukan penundaan permohonan IPR.
Di mana, dalam salah satu poinnya pembentukan koperasi di tiga WPR, belum dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan yang mengatur tentang perkoperasian.
“Surat itu, ditujuhkan ke Dinas Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, tertanggal 30 November 2024,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu , Usman Laminu berharap, DPRD Parigi Moutong, mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna memastikan jika penerbitan IPR di desa nya, telah berdasarkan prosedur.
“Yang kami khawatirkan, tragedi pada 2021 terulang lagi, yang mana tambang rakyat menelan korban nyawa akibat tertimbun hidup – hidup. Siapa yang akan menjamin, keluarga, dan saudara kami, jika bencana serupa tarjadi lagi ,” bebernya.
Menanggapi pengaduan warga Desa Buranga itu, Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Mohammad Irfain mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aduan masyarakat Desa Buranga terkait IPR ini ke pimpinan DPRD.
Sebab, pihaknya tidak bermitra dengan OPD terkait, sehingga harus menyampaikan terlebih dahulu ke pimpinan, untuk memutuskan apakah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor atau tidak.
Selain itu, investasi pertambangan juga diharapkan tidak merugikan sektor lainnya, seperti perkebunan, dan kelautan.
“Misalnya lokasi tambang itu harus jauh dari area pertanian dan perkebunan, dan limbahnya tidak mencemari air,” harapnya.
Jika dilakukan secara ilegal tambah Muhammad Rifain, tambang emas akan mencederai asta cita Presiden Prabowo Subianto, untuk mewujudkan swasembada pangan.
Lanjut Mantan Kades Tada Selatan iru, Program prioritas presiden ini, untuk memenuhi gizi anak bangsa melalui program makan bergizi gratis. Hal itu,hanya bisa diwujudkan dengan pertanian pangan berkelanjutan.
“Memang soal pertambangan bukan kewenangan Komisi I, tetapi kami yang diminta menerima warga saat ini. Sehingga hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan DPRD,” tutupnya.
FAYRUZ/*