PARIGI, EQUATORNEWS – Lagi – lagi penetapan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Kabupaten Parigi Moutong, mendapat kecaman.
Kali ini, Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Taufik, menyoroti penetapan WPR, hingga terbitnya IPR kepada tiga koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong .
Saat dihubungi wartawan via whatsapp,Senin (28/1), Taufik menjelaskan, penetapan WPR hingga terbitnya IPR di kabupaten yang dikenal sebagai lumbung beras Provinsi Sulteng itu, merupakan modus melegalkan pertambangan emas yang sebelumnya dikelola secara ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Dikatakannya, hampir seluruh wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, terbuka aktivitas pertambangan emas ilegal. Penetapan WPR kata dia, sebenarnya bukan solusi menyelesaikan masalah PETI.
” Seharusnya, pemerintah provinsi, bukannya mengusulkan penetapan WPR, melainkan mendorong Polda Sulteng untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong. Sejak awal, JATAM memang tidak bersepakat dengan penetapan WPR. Sebab, berdasarkan pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura terdapat tujuh lokasi yang diusulkan di Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Taufik.
Terpenting kata dia, dalam penetapan WPR, ada kesesuaian kegiatan pemanfaatan pola ruang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kabupaten Parigi Moutong.
Taufik menambahkan, Kabupaten Parigi Moutong cukup istimewa karena menjadi sentral pangan Sulteng, juga memiliki Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sehingga, Perda LP2B katanya, harus menjadi pertimbangan penting dalam penetapan WPR dan terbitnya IPR tersebut.
“Kami sering bilang, tambang dan pertanian tidak mungkin berdampingan. Makanya, JATAM mendorong penetapan WPT jangan serampangan, perlu ada kajian serius,” kecamnya.
Selain itu Taufik berujar, JATAM Sulteng khawatir, jangan sampai penetapan WPR hingga diterbitkan IPR untuk melegalkan kegiatan pertambangan ilegal yang sebelumnya ada di Desa Air Panas, dan Kayuboko, di Kecamatan Parigi Barat serta Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Olehnya harap Taufik, penetapan WPR hingga penerbitan IPR seharusnya dilakukan secara transparan. Jika bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong, maka tidak dipaksakan.
Dia mengkhawatirkan, akan lebih banyak dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat, dibandingkan manfaat ekonominya.
FAYRUZ