PALU, EQUATORNEWS – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yopi MI Patiro, menegaskan untuk menjadikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga sebagai Pilot Projeck di Sulteng, dan meminta koperasi pemohon tetap mengikuti mekanisme perundang – undangan yang berlaku, dan meminta komitmen semua pihak untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Penegasan itu, disampaikan Yopi, saat membuka sidang pembahasan dokumen lingkungan atas tujuh koperasi pemohon IPR di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, yang bertempat di Hotel Paramasu Palu, Rabu (19/2/2025).
” Menyikapi pemberitaan yanga ada, baik itu berita positif maupun negatif, perlu ada komitmen bersama baik itu dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, bahwa proses penetapan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat – red) yang melahirkan IPR, telah melalui proses panjang yang secara regulasi telah selesai,” tegas Yopi.
Pada kesempatan itu, Yopi juga menegaskan, bahwa proses penerbitan IPR tidak dilakukan secara “Sim Salabin” atau asal jadi, melainkan telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah, untuk kesejahteraan rakyat, dan terutama untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
” Dan perlu saya ingatkan, agar koperasi pemohon IPR tidak lupa dengan tujuan utama pendirian koperasi ,yakni untuk kesejahteraan anggotanya, dan tidak lupa melibatkan masyarakat sekitar,” pesan Yopi, yang pernah menjabat sebagai Karo Hukum Setdaprov Sulteng itu.
Dikatakannya, penyusunan dokumen lingkungan, hanya tahap awal dari proses peneribatan IPR, masih banyak lagi proses selanjutnya yang diatur oleh regulasi perundang – undangan yang akan dilalui.
” Masih ada beberapa mekanisme yang akan dilalui secara berjenjang dari tingkat kabupaten, hingga tingkat pusat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Yopi juga menyebutkan, jika IPR yang ada di Desa Buranga, akan dijadikan pilot project dalam proses penerbitan IPR selanjutnya di Provinsi Sulteng.
” IPR di Desa Buranga, merupakan percontohan, atau pilot project, bagi pemohon IPR selanjutnya dari daerah lainnya,” tandas Yopi.
Adapun ke tujuh koperasi pemohon IPR di Desa Buranga, yakni, Koperasi Produsen Ampibabo Suka Maju, Koperasi Produsen Siaga Damai, Koperasi Produsen Pinolayu Makmur Sejahtera, yang berasal dari Desa Ampibabo. Sedangkatan empat koperasi dari Desa Buranga yakni, Koperasi Produsen Hasil Mineral Buranga, Koperasi Produsen Bumi Hijau Buranga, Koperasi Produsen Cahaya Emas Buranga, dan Koperasi Gunung Emas Buranga.
Turut hadir, perwakilan dari Dinas ESDM Sulteng, perwakilan dari Dinas Perhubungan Sulteng, perwakilan dari Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng, Dinas Cikasda Sulteng, Tim Penilai Amdal Sulteng, Kadis KoperasiUKM Parigi Moutong, Perwakilan Dinas LH Parigi Moutong, Camat Ampibabo, perwakilan Kejari Parigi, Camat Ampibabo, Kapolsek Ampibabo, Pengurus Koperasi, dan sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Ampibabo dan Desa Buranga.
FAYRUZ